KARAWANG, TAKtik – Tim Advokasi Karawang Selatan (TAKARST) telah siap mendampingi dua orang terlapor buntut aksi unjuk rasa terkait penyelamatan kawasan bentang alam kars Pangkalan dari penambangan.
Hal itu dinyatakan Dadi Mulyadi dalam konferensi pers yang digelar di sekretariat LBH Cakra, Rabu sore, 13 Agustus 2025. Urainya, bantuan hukum terhadap Ujang Nur Ali sebagai penggiat lingkungan Karawang Selatan dan Ai Ratna Ningsih yang Kades Tamansari, Pangkalan adalah hal wajib yang harus dilakukannya.
Apalagi yang diperjuangkan kedua terlapor, tegas Dadi, dalam upaya menyelamatkan kawasan bentang alam karst Pangkalan sebagaimana telah ditetapkan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 3606 K/40/MEM/2015. Karena di sekitar area tersebut, diketahuinya, terdapat aktivitas pertambangan batu kapur sebagai bahan baku produksi semen.
“Kami siap kooperatif untuk menghadapi persoalan hukum. Kami akan buktikan itu. Apa yang dilakukan pelapor terhadap terlapor atas aksi unjuk rasa kawan-kawan penggiat lingkungan pada tanggal 17 April 2025 di depan pabrik semen PT. Jui Shin Indonesia, menurut kami, ini upaya pembungkaman terhadap hak suara rakyat yang dilindungi konstitusi,” ujar Dadi.
Menanggapi Pasal 170 dan Pasal 406 yang diterapkan terhadap terlapor karena diduga telah melakukan tindak pidana pengerusakan saat aksi unjuk rasa waktu itu, kata Dadi, pihaknya telah mengumpulkan bukti legalitas hukum terkait obyek hukum yang dipersoalkan di lokasi kejadian.
Diperkuat oleh Wardi yang penggiat lingkungan Karawang Selatan bahwa obyek hukum yang katanya dirusak itu telah ditelusuri ke instansi terkait di Jawa Barat. Baik Dadi maupun Wardi menduga laporan ini ada motif politik. “Kalau benar hanya persoalan pengrusakan pos security, kenapa harus sampai membuat laporan ke Mabes Polri?” kata keduanya.
Namun demikian, kembali dipertegas Dadi, pihaknya tidak akan gentar untuk menghadapi hal ini. “Catatan kami, perlu digarisbawahi kembali, ini ada upaya sistematis untuk membungkam suara rakyat melalui intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga yang menolak tambang dan menuntut keadilan. Sikap ini jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum, demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia,” tandasnya. (tik)