KARAWANG, TAKtik – Selain Keputusan Menteri ESDM Nomor 3606 K/40/MEM/2015 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst Pangkalan, Kabupaten Karawang, Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah di provinsi ini menyatakan bahwa area tersebut merupakan kawasan lindung.
Hal itu yang menjadi alasan Ujang Nur Ali atau nama panggilan akrabnya Una ketika ia bersama ratusan warga Karawang Selatan dan para penggiat lingkungan lainnya turun berunjuk rasa di seberang pabrik semen PT. Jui Shin Indonesia (JSI) yang terpisah oleh Sungai Cibeet, 17 April 2025.
Dalam aksi unjuk rasa itu, ungkap Una, massa menolak pertambangan batu kapur yang dilakukan PT. Mas Putih Belitung (MPB) yang diketahuinya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku semen JSI. “Alasan lain dari penolakan kami adalah putusan MA (Mahkamah Agung) yang sudah inkrah terkait gugatan MPB kepada Pemkab Karawang setelah izin lingkungannya dicabut,” bebernya.
Apalagi, dipertegas Una, Kepmen ESDM Nomor 3606 K/40/MEM/2015 telah menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan lindung geologi yang dilindungi secara nasional. Tujuannya untuk melindungi keunikan bentang alam karst, fungsi hidrologi dan nilai ilmiahnya.
Kepmen SDM ini pun, sambung Una, menjadi dasar bagi pemerintah daerah guna menyusun rencana tata ruang wilayah. “Dan ini sudah dituangkan di dalam Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Jawa Barat Tahun 2022-2042 maupun RTRW Kabupaten Karawang. Jadi, aksi unjuk rasa yang kami lakukan waktu itu berdasar pada aturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan pemerintah,” jelasnya.
Bahkan sebelum turun aksi menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana hak warga Negara yang dilindungi konstitusi, kata Una lagi, pihaknya terlebih dulu mendatangi wakil rakyat di DPRD Karawang dan DPRD Jawa Barat. Hasil dari rapat dengar pendapat tersebut, sebut Una, lembaga legislatif daerah ini menyimpulkan bahwa Pemerintahan Kabupaten Karawang sudah clear menolak pertambangan di wilayah Kecamatan Pangkalan.
Una pun menolak Surat Bupati Aep Syaepuloh Nomor 500.10.27.7/395/PUPR perihal permohonan usulan perubahan delineasi WUP (Wilayah Usaha Pertambangan) di Karawang yang mengacu ke Kepmen ESDM Nomor 96.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Jawa Barat menetapkan sebagai wilayah di Kabupaten Karawang masuk dalam delineasi WUP.
Menanggali dipanggilnya Una dan Kades Tamansari Ai Ratna Ningsih ke Bareskrim Polri sebagai saksi atas Laporan Polisi terkait dugaan terjadinya tindak pidana pengerusakan yang terjadi di pabrik PT. JSI saat aksi unjuk rasa 17 April 2025 itu, pihak JSI yang disampaikan Ediman Simatupang selaku Humas-nya merasa tidak membuat laporan ke polisi terkait hal ini.
“Ini gak tahu deh. Yang bikin LP (Laporan Polisi) kan bukan saya. Di surat panggilannya mungkin ada. Saya gak ikut-ikutan dengan itu,”ujar Ediman singkat saat dikonfirmasi by phone, Kamis sore (14/8/2025).
Sedangkan upaya TAKtik untuk mendapatkan penjelasan dari MPB mengenai dasar alasan Una bersama warga Karawang Selatan dan sejumlah penggiat lingkungan menggelar aksi unjuk rasa, hingga berita ini jelang tayang, TAKtik belum memperoleh akses itu. (tik)