• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

6 Pelaku Judol di Telukjambe Timur Digerebek dan Ditangkap Polisi dari Polda Jabar di Rumah Markasnya?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Agustus 22, 2025
in Hukum
0
6 Pelaku Judol di Telukjambe Timur Digerebek dan Ditangkap Polisi dari Polda Jabar di Rumah Markasnya?

KARAWANG, TAKtik – Ada 6 orang yang diduga pelaku judi online (judol) di Karawang ditangkap dan telah dinyatakan tersangka oleh penyidik dari Polda Jabar.

Dari keterangan Plh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Irfan Nurmansyah, Jum’at (22/8/2025), para tersangka itu ditangkap saat digerebek dari rumah yang dijadikan markas oleh para terduga pelaku judol di wilayah Kecamatan Telukjambe Timur, 12 Agustus 2025 lalu.

Kini, mereka sudah diamankan dan diproses secara hukum di Direktorat Reserse Siber Polda Jabar. “Berdasarkan informasi dari penyelidikan anggota Polri, ditemukan adanya tindak pidana kejahatan informasi dan transaksi elektronik,” ungkapnya.

Keenam orang terduga pelaku judol tersebut adalah DA yang diketahui pemilik situs judol, MH sang pemegang keuangan sekaligus pekerja teknis lapangan, AR sebagai admin dan keyword search, DR, RM serta NP yang pembuat artikel.

Sebut Irfan, rumah tersebut digerebek polisi berawal laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas judol di sana. Setelah diintai pada 11 Agustus 2025, satu hari berikutnya polisi melakukan tindakan.

Langkah penggerebekan yang dipimpin Kepala Unit Sub Direktorat II AKP Idam Chalid, tim dari Polda Jabar yang berkoordinasi dengan RT setempat menemukan 4 orang pelaku yang sedang melakukan optimasi website.

Selain itu, 2 orang lainnya dari komplotan yang sama berhasil pula ditangkap. Barang bukti yang disita polisi, kata Irfan, berupa 11 laptop, 8 ponsel, 59 kartu VISA, 1 rekening bank, uang senilai Rp 7 juta, 5 perangkat komputer dan 2 unit mobil tanpa disebutkan jenisnya.

Keenam orang tersangka itu dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau pasal 34 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar. (ktr/tik)

Previous Post

Empat Pejabat Baru di Eselon II Pemkab Karawang yang Tak Mengejutkan? Kenapa?

Next Post

Paska Penggerebekan Rumah Sarang Judol, RW dan RT di Perumnas Bumi Telukjambe Perketat Penghuni Asing?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Paska Penggerebekan Rumah Sarang Judol, RW dan RT di Perumnas Bumi Telukjambe Perketat Penghuni Asing?

Paska Penggerebekan Rumah Sarang Judol, RW dan RT di Perumnas Bumi Telukjambe Perketat Penghuni Asing?

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik