• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Paska RDP di DPRD Karawang, Evaluasi Ulang Rekomtek BBWS untuk Jembatan Akses ke Jui Shin? Lantas?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
September 21, 2025
in Hukum
0
Paska RDP di DPRD Karawang, Evaluasi Ulang Rekomtek BBWS untuk Jembatan Akses ke Jui Shin? Lantas?

KARAWANG, TAKtik – Izin jembatan yang sudah dikeluarkan oleh Kementerian PUPR harus dievaluasi. Karena pihak BBWS telah memberikan rekomendasi teknis terkait jembatan akses ke pabrik semen PT. Jui Shin Indonesia (JSI) tersebut.

“Itu rekomendasi dari DPRD Karawang paska RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan Tim Advokasi Karawang Selatan (TAKARST) tanggal 17 September 2025 lalu,” ungkap Sekretaris Komisi I DPRD Karawang Khoerudin kepada TAKtik, Minggu petang (21/9/2025).

Diyakininya, jika evaluasi itu dilakukan dengan benar, pemerintah bisa mengambil tindakan tegas atas apa yang dipersoalkan oleh warga Karawang Selatan terhadap jembatan itu. Apalagi, kutif Khoerudin, dua OPD dari Pemprov Jabar telah mengeluarkan pernyataan resmi secara tertulis kepada lembaga legislatif di Karawang.

Yakni, Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat atas hasil verifikasi pada data perizinan menyatakan, sampai saat ini pihak JSI di Kabupaten Bekasi belum memiliki IPPBBJ (Izin Pemanfaatan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan). Yaitu untuk akses jalan masuk pada lokasi jembatan penghubung antara Kabupaten Karawang dengan Kabupaten Bekasi.

Sama halnya dari Dinas Perhubungan Jawa Barat, ungkap Khoerudin lagi, telah memberikan penegasan bahwa OPD ini belum pernah mengeluarkan Rekomendasi Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) kegiatan JSI di Kabupaten Karawang.

Dari pihak JSI sendiri melalui kuasa hukumnya yang disampaikan Irman Zufari kepada kalangan awak media sempat menyatakan telah menghadap BBWS di Bandung. Katanya bahwa dokumen yang dimilikinya dari BBWS sudah diklarifikasi dan diverifikasi.

Hal ini dilakukannya karena jembatan akses ke pabriknya yang dibangun JSI dianggap belum memiliki izin, bahkan diimbau BBWS agar pihaknya segera mengurus perizinan itu ke Kementerian PUPR.

Sedangkan dari pihak TAKARST yang disuarakan oleh Dadi Mulyadi tetap meminta Pemprov Jabar agar jembatan akses ke pabrik semen itu dibongkar.

Alasannya, selain perizinannya belum lengkap, diingatnya pula bahwa saat rencana jembatan tersebut mau dibangun di era Gubernur Ahmad Heryawan adalah peruntukan akses warga Kabupaten Karawang ke Kabupaten Bekasi.

“Waktu itu tidak ada pernyataan dari Pemprov Jabar untuk akses ke pabrik semen milik JSI. Sekarang setelah 14 tahun berlalu baru ada pernyataan resmi dari OPD terkait di Pemprov Jabar sendiri bahwa mereka belum mengeluarkan izin. Lalu, apakah harus dibiarkan tanpa tindakan? Kalau masih bingung, solusinya pakai saja hak diskresi yang dimiliki pemerintah,” tegas Dadi. (ktr/tik)

Previous Post

Aktivis Ummat Islam Karawang Geruduk Bangunan Bekas Karawang Theatre. Mereka Tolak Jadi THM!

Next Post

Pekerjaan Cor Jalan Milik Provinsi Ini Bermasalah? Jenal Aripin dari Komisi IV DPRD Jabar : Hentikan Dulu!

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Pekerjaan Cor Jalan Milik Provinsi Ini Bermasalah? Jenal Aripin dari Komisi IV DPRD Jabar : Hentikan Dulu!

Pekerjaan Cor Jalan Milik Provinsi Ini Bermasalah? Jenal Aripin dari Komisi IV DPRD Jabar : Hentikan Dulu!

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik