• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Headline

Hutan di Karawang Akan (Kembali) Berkurang? Ada Rencana Dibangun Kawasan Industri Baru?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
September 23, 2025
in Headline
0
Hutan di Karawang Akan (Kembali) Berkurang? Ada Rencana Dibangun Kawasan Industri Baru?

KARAWANG, TAKtik – Karawang kembali akan kehilangan hutan. Ini apabila rencana membangun kawasan industri baru di wilayah Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel terlaksana.

Seperti dikatakan Kepala DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Karawang Iwan Ridwan Fatahillah, hutan milik Perhutani di Ciampel itu yang akan dipakai Kawasan Industri Intan seluas 1025 hektar.

Sedangkan pengganti dari hutan tersebut (ruislag), informasi yang diperoleh Iwan, adalah di Kabupaten Cianjur seluas 3800 hektar. “Ini sesuai ketentuan bahwa ruislag hutan 1 : 3 (Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Permen LHK P.97/2018 tentang ruslag kawasan hutan),” ujarnya, Selasa siang (23/9/2025).

Diamini Iwan, walau aturan membolehkan ruislag hutan di daerah lain, tapi akhirnya hutan di Karawang berkurang apabila berubah fungsi menjadi kawasan industri. Kendati menuju hal ini prosesnya masih panjang, setidaknya harus ada dulu perubahan tata ruang.

“Perusahaan yang mengajukan permohonan amdal-nya sudah punya Kepmen LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk membangun kawasan industri di situ (Ciampel). Jadi sudah punya SK-nya,” ungkap Iwan.

Kabar ini menyeruak setelah ada rapat Tim Komisi Penilai Amdal, Uji Kelayakan Dokumen Andal, RKL-RPL Kegiatan Pembangunan Kawasan Industri oleh PT. Intan Pratama Properti di Hotel Delonix Karawang, Komplek Sedana Golf, Telukjambe Timur, Senin, 22 September 2025.

“Pembahasan Amdal-nya ditunda. Hari Senin itu kita (kami) masih rapat koordinasi saja dulu. Hadir juga petani penggarap di lahan Perhutani itu. Yaitu dari LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan). Mereka setuju,” jelas Iwan lagi.

Terkait kemungkinan dampak banjir jika hutan berkurang, Iwan tidak bisa menjelaskan hal itu sendiri. Alasannya, perlu dibahas secara komprehensif, perlu melibatkan semua pihak terkait. Karena di sini ada Dinas PUPR, Bappeda, bahkan ada bupati, wakil bupati maupun sekda.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPRD Karawang Dedi Indrasetiawan mengaku tidak diundang pada kegiatan rapat hari Senin kemarin itu. “Nanti akan kami tanya ke Kadis LHK setelah kegiatan di dewan selesai. Saat ini masih concern dulu di Banmus mengenai banyak perubahan jadwal,” ujarnya.

Hanya saja, sebut Dedi, mengenai ruislag lahan Perhutani pengawasannya bukan ranah DPRD Karawang. Kecuali jika menyangkut lahan pemda di sini. Selain itu, komisinya hanya di masalah amdalnya. “Makanya kalau ada pembahasan amdal di kita, setidaknya kami di DPRD harus tahu,” katanya. (tik)

Previous Post

Atasi Problem Karsel, Aksi Nyata Pemprov Jabar Belum Ada? Langkah Forkopimda Karawang Diapresiasi Legislator!

Next Post

Paska Lepas dari Kemenag, Kantor Penyelenggara Haji dan Umroh di Karawang Masih Berproses?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Paska Lepas dari Kemenag, Kantor Penyelenggara Haji dan Umroh di Karawang Masih Berproses?

Paska Lepas dari Kemenag, Kantor Penyelenggara Haji dan Umroh di Karawang Masih Berproses?

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik