KARAWANG, TAKtik – Tanpa menghilangkan fungsi, tapi langkah menggabungkan 6 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan Pemkab Karawang adalah di antara upaya dalam mengefisiensikan anggaran.
Hal itu dikatakan Sekda Asep Aang Rahmatullah usai mengikuti rapat paripurna DPRD Karawang, Selasa malam, 30 September 2025. Salah satu agenda di paripurna ini adalah persetujuan perubahan Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Karawang.
Berdasarkan Raperda yang baru saja diparipurnakan itu terdapat 6 OPD yang digabung (dimerger) menjadi 3 OPD plus 2 Bidang di 2 OPD yang dialihkan.
Yakni, Bidang Pemuda dan Olahraga yang selama ini ada di Dinas Pendidikan, dialihkan ke Dinas Pariwisata. Sebaliknya, Bidang Kebudayaan yang di Dinas Pariwisata dimasukan ke Dinas Pendidikan.
Sedangkan 6 OPD yang dimerger adalah Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan disatukan dengan Dinas Perikanan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan digabung dengan Dinas Koperasi dan UKM.
Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi satu dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
“Menurut saya ini memang langkah tidak populis (di internal birokrat). Karena berdampak pada SDM maupun keuangan. Tapi bagi saya ini langkah luar biasa dari Pak Bupati, salah satu strategi dari langkah efisiensi (anggaran) tanpa menghilangkam fungsi,” kata Aang.
Berdasar hasil hitungannya, dari satu tunjangan saja dalam satu tahun anggaran bisa menyerap hingga Rp 20 milyaran. Maka dengan merger ini akan ada pengurangan Kepala OPD hingga Kepala Seksi (Kasi). Aang menyebut misal dari 5 Kasi hilang 2 jadi tinggal 3 Kasi.
“Di Setda saja dari 11 Kabag (Kepala Bagian), nanti jadi hanya 8 Kabag. Ini kan salah satu langkah efisiensi yang diambil Pak Bupati dalam mengatasi kekurangan transfer ke daerah dari Pusat. Dan merger ini akan berlaku secara efektif mulai tahun anggaran 2026,” urai Aang.
Selama masa transisi di sisa tahun anggaran berjalan 2025, sambung Aang, pihaknya sudah mempersiapkan penyesuaian SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah). SIPD ini adalah sistem yang terintegrasi untuk mengelola informasi dan data terkait pembangunan, keuangan dan pemerintahan.
“SIPD sudah ke Pusdapin (Pusat Data dan Informasi atau Pusat Data dan Teknologi Informasi). Jadi, di tahun anggaran 2026 di SIPD-nya telah ada penggabungan OPD itu. Urusan-urusannya sudah teranggarkan secara otomatis. Soal kantor, kemungkinan ada penataan penggunaan milik daerah,” beber Aang lagi.
Mengenai Kepala OPD yang “hilang” kursinya paska merger, Bupati Aep Syaepuloh mengatakan akan dialihkan untuk mengisi OPD yang selama ini masih kosong dari jabatan definitif. “Prosesnya kita mau bersurat ke Mendagri. Insya Allah bulan depan. Kita persiapkan ini,” ujarnya.
Di antara OPD yang masih kosong itu antara lain Dinas PRKP, BKPSDM, DPMPTSP, Dinsos hingga Disdukcapil. “Kalau pengukuhan (Kepala OPD hasil reposisi), bulan ini belum tentu. Sekarang kan masih anggaran berjalan,” tambah Aang. (tik)