KARAWANG, TAKtik – Selain ke pendidikan formal, Pemkab Karawang harus pula memberikan perhatian terhadap aspirasi para pengelola pendidikan non formal seperti pondok pesantren.
Hal itu sempat disampaikan Wakil Ketua DPRD Karawang H. Oma Miharja Rizki saat membacakan rekomendasi Badan Anggaran dalam rapat paripurna yang digelar Selasa malam, 30 September 2025.
Diingatkannya, lembaga pendidikan keagamaan tersebut, tanpa terkecuali madrasah yang masuk dunia pendidikan formal, itu semua banyak tersebar di wilayah Kabupaten Karawang.
“Para pengelolanya secara aktif turut memberikan kontribusi dalam pembangunan sosial keagamaan di daerah. Maka sudah selayaknya mereka mendapat perhatian dengan kebijakan yang bersifat afirmatif dan menyentuh langsung,” seru Oma.
Bentuk kebijakan yang dimaksudkannya adalah melalui program yang terukur, berkelanjutan, penguatan infrastruktur pendidikan keagamaan serta peningkatan kapasitas kelembagaan.
Kendati diamininya, kebutuhan untuk memperbaiki fasilitas pendidikan formal, baik gedung SD maupun SMP, masih menjadi PR (Pekerjaan Rumah) cukup serius yang harus segera diselesaikan Pemkab Karawang.
“Rehabilitasi berat, sedang maupun ringan sudah menunggu. Pada sisi lain, secara bersamaan kami mendoromg Pemkab Karawang kepada pengembangan inovasi digitalisasi pendidikan sebagai solusi mengurangi beban pembiayaan rutin bagi orang tua siswa,” tandas Oma. (tik)