• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Alih Fungsi Lahan Pertanian Tak Terkendali? Joya KBC : RTRW Karawang Semrawut, RDTR Tak Kunjung Selesai!

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Oktober 3, 2025
in Hukum
0
Alih Fungsi Lahan Pertanian Tak Terkendali? Joya KBC : RTRW Karawang Semrawut, RDTR Tak Kunjung Selesai!

KARAWANG, TAKtik – Alih fungsi lahan pertanian di Karawang, terutama oleh developer, makin tak terkendali. Bahkan kawasan hutan lindung atau hutan produksi pun dirambah industri tanpa kejelasan hukum.

“Inilah RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Karawang yang semrawut karena RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) tak kunjung disahkan meski anggaran miliaran rupiah digelontorkan setiap tahun,” ungkap Direktur Eksekutif Karawang Budgeting Control (KBC) Ricky Mulyana alias Joya dalam rilisnya yang diterima TAKtik, Jum’at sore (3/10/2025.

Alhasil, arah pembangunan Karawang kehilangan kendali. “Sawah produktif berubah jadi perumahan, hutan produksi disulap jadi industri, hingga gedung tua di pusat kota mau dijadikan tempat hiburan malam. Ini bukti Tata Ruang kita kacau,” tandasnya.

KBC mencatat, sejak lebih dari lima tahun terakhir anggaran penyusunan RDTR selalu ada dalam RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah). Yakni, di Bidang Penataan Ruang PUPR. Namun, tulis Joya, hasilnya tak pernah ada produk hukum yang sah.

“Ini pemborosan anggaran. Uang rakyat habis, tapi RDTR mangkrak. Padahal Pemkab sudah mengeluarkan Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 66 Tahun 2023 untuk Kawasan TOD (Transit Oriented Development) Kereta Cepat,” beber Joya.

Diketahuinya pula, sejak tahun 2017 ada rencana RDTR untuk lima desa terdampak proyek kereta cepat. Sayangnya, kata Joya, untuk RDTR kabupaten secara keseluruhan tidak ada kemajuan.

“Dampak lain dari kesemrawutan Tata Ruang adalah banjir yang tidak terkendali, lalulintas yang menumpuk, sungai yang tercemari limbah industri hingga udara kita yang terkena polusi,” urai Joya.

Oleh karenya, KBC mendesak Pemkab Karawang dan DPRD segera mengesahkan RDTR, berhenti menjadikan Tata Ruang sebagai bancakan proyek. “Ini soal masa depan Karawang, bukan kepentingan segelintir pihak,” pungkasnya mewanti-wanti. (rls/tik)

Previous Post

Wakil Ketua DPRD Karawang Oma Miharja : Pemkab Harus Mendengar Aspirasi Pengelola Ponpes dan Madrasah!

Next Post

Triwulan III, Target PAD Tahun Ini yang Rp 1,7 Trilyun Baru Tercapai 74,45 Persen. Bagaimana Realisasi Belanja?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Triwulan III, Target PAD Tahun Ini yang Rp 1,7 Trilyun Baru Tercapai 74,45 Persen. Bagaimana Realisasi Belanja?

Triwulan III, Target PAD Tahun Ini yang Rp 1,7 Trilyun Baru Tercapai 74,45 Persen. Bagaimana Realisasi Belanja?

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik