KARAWANG, TAKtik – “Mau pakai kantong plastik?” itu tawaran yang masih kerap dilontarkan kasir minimarket saat kita mau bayar belanjaan.
Kendati kantong plastik itu tidak mahal, namun upaya pemerintah untuk mengurangi sampah plastik jadi tidak efektif, bahkan malah dimanfaatkan menjadi barang komersial.
Padahal sebelum ada larangan “setengah hati” dari pemerintah tersebut, kantong plastik di minimarket maupun di berbagai tempat berbelanjaan diberikan secara gratis alias tidak masuk struk belanja.
Di Karawang sendiri, berdasar data yang disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Iwan Ridwan Fatahillah, jenis sampah residu yang didalamnya terdapat plastik mencapai 35 hingga 45 persen dari jumlah total jenis sampah.
“Kita memang belum punya perda atau perbup tentang larangan penggunaan kantong plastik. Kita hanya punya Perbup (Peraturan Bupati) Nomor 39 Tahun 2005 tentang Data Sampah. Memang jika sekadar himbauan tidak efektif,” kata Iwan, Rabu sore (15/10/2025).
Diakuinya, ajakan mengurangi penggunaan kantong plastik justru malah dimanfaatkan pedagang, terutama di minimarket, dijual belikan. Walaupun, diketahuinya, ada pula pedagang yang disiplin dengan tidak menyediakan kantong plastik.
Pemerintah sendiri secara nasional baru akan menerbitkan aturan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai mulai tahun 2030. Namun beberapa daerah selain Jakarta dan Bandung, seperti Bogor, Bekasi, Depok yang tak jauh dari Karawang sudah punya aturan larangan itu.
Larangan tersebut dimaksudkan guna mengurangi sampah plastik yang merusak lingkungan. Yakni, mencemari tanah, air hingga mengancam satwa liar. Bahkan plastik merupakan penyumbang sampah terbesar dan sulit terurai.
Sebagai pengganti kantong plastik, pelaku usaha diwajibkan beralih ke kantong belanja ramah lingkungan. “Makanya sampah plastik sangat awet numpuk di TPAS (Tempat Pembuangan Akhir Sampah),” aku Iwan lagi. (tik)