KARAWANG, TAKtik – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) berharap TPAS (Tempat Pembuangan Akhir Sampah) Jalupang masuk tahap pertama proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) setelah TPAS Sarimukti Bandung Raya batal.
Oleh karenanya, seperti disampaikan Kepala DLHK Iwan Ridwan Fatahillah kepada TAKtik, Minggu malam, 19 Oktober 2025, pihaknya segera akan turun melakukan pembabasan lahan di sekitar Jalupang untuk memenuhi persyaratan proyek tersebut. Yaitu seluas 2,9 hektar.
“Besok (Senin, 20 Oktober 2025), kita akan (turun) ke pemilik lahan terkait itu (pembabasan lahan). Anggarannya sudah disiapkan di APBD Perubahan 2025. Sebelumnya di akhir 2024 telah kita bebaskan 4,8 hektar. Dengan yang rencana sekarang berarti kita punya lahan seluas di atas 6 hektar atau bahkan 7 hektar,” ungkap Iwan.
Namun, warga terdampak TPAS Jalupang justru bereaksi atas rencana DLHK melakukan langkah tersebut. Alasannya, kata Solehudin dari Masyarakat Peduli Sampah Wancimekar (GMPSW), Pemkab Karawang harus meyakinkan dulu warga bahwa proyek PSEL itu benar akan dibangun di Jalupang.
“Jaminannya apa kalau TPAS Jalupang dipastikan jadi dipilih sebagai proyek PSEL? Kami warga terdampak jangan anggap bodoh, tak paham soal perencanaan pembangunan. Kami tak mau di-PHP (Pemberi Harapan Palsu) lagi oleh Pemkab Karawang. Janjinya mau dibangun tahun 2025, hingga kini DED-nya pun belum ada ko,” sentil Solehudin.
Berdasar janji ‘manis’ pemkab tak berwujud nyata itulah, Solehudin meminta DLHK tidak perlu terburu-buru atau malah diam-diam turun ke warga pemilik lahan. Ia yakin, syarat terpenuhinya lahan antara 5 sampai 6 hektar buat proyek PSEL setelah ada kepastian akan dibangun di Jalupang atau bukan sebelumnya.
“Jangan sampai munculnya rencana Danantara Indonesia membuat proyek PSEL hanya jadi pintu masuk buat sekadar perluasan TPAS Jalupang. Makanya kenapa kami butuh dulu kepastian. Kalau diyakinkan dengan kepastian itu, 100 persen warga sangat mendukung. Ini kan ujug-ujug mau membabaskan lahan tanpa memberitahu dulu warga. Menyikapi hal ini, warga akan Musdes (Musyawarah Desa) dulu,” tegas Solehudin.
Berbeda dengan batalnya proyek PSEL di TPAS Sarimukti Bandung Raya. Di sana, diketahui Sholehudin, untuk syarat minimal luas lahan tidak bisa dipenuhi karena lahan yang ada adalah milik Perhutani. Sedangkan di Jalupang milik warga. Dan warga sendiri, diyakinkan lagi oleh Sholehudin, siap dan mendukung asal pemkab memberikan jaminan kepastian bahwa TPAS Jalupang yang dipilih jadi proyek PSEL.
Tak dipungkiri Iwan, kepastian itu pihaknya pun masih menunggu kabar lebih lanjut. Hanya Iwan yakin batalnya proyek PSEL di TPAS Sarimukti Bandung Raya adalah peluang besar bagi Karawang dan Cianjur untuk dimajukan menjadi tahap pertama dari rencana masuk ke tahap kedua.
“Yang di Bandung Raya terkendala tidak bisa memperluas sewa lahannya ke Perhutani karena sedang moratorium ijin pelepasan kawasan hutan. Makanya dari DLH Pemprov Jabar sempat meninjau ke TPAS Jalupang terkait kesiapan infrastrktur sampai lahannya. Mereka nyatakan kita di Jalupang sudah sangat memenuhi syarat,” jelas Iwan lagi. (tik)
