KARAWANG, TAKtik – Warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru sudah bersepakat akan menyetujui pembebasan lahan baru seluas 2,9 hektar jika ada jaminan bahwa TPAS (Tempat Pembuangan Akhir Sampah) Jalupang jadi dibangun PSEL.
Dikatakan oleh Ketua BPD Wancimekar Taryadi, kesepakatan itu diputuskan dalam Musdes (Musyawarah Desa) Wancimekar yang digelar Jum’at, 24 Oktober 2025. Hadir pula di Musdes ini 7 orang dari 12 orang pemilik tanah yang bakal dibebaskan selain perwakilan tokoh masyarakat setempat.
“Musdes ini digelar atas aspirasi warga menyikapi pertemuan antara DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan) Karawang dengan pemilik tanah pada Senin lalu (20 Oktober 2025),” ujar Taryadi
Alasan warga meminta dulu kepastian Jalupang bakal dipilih proyek PSEL (Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik), ungkap Taryadi, karena khawatir tidak terealisasi lagi seperti halnya janji Pemkab Karawang sebelumnya.
“Waktu membebaskan lahan 4,8 hektar, janjinya kan peruntukan pengolahan sampah seperti di Banyumas. Bahkan kala itu kami pun sempat diajak pemda studi banding ke sana (Banyumas). Nyatanya, janji itu hingga kini tak terealisasi. Harusnya tahun ini tanah yang 4,8 hektar itu sudah diarug (ditimbun),” beber Taryadi.
Berdasar dari pengalaman tersebut, kembali Taryadi pertegas, warga tidak mau dibohongi lagi. Maka jika sudah ada jaminan itu (TPAS Jalupang jadi PSEL), warga bersama-sama unsur Pemerintahan Desa Wancimekar siap menandatangani dukungan dan persetujuannya.
Selain itu, diamini Taryadi, warga sudah tahu bagaimana proses panjang menuju PSEL dari Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 109 Tahun 2025. Di sisi lain, keluhan petani terdampak TPAS Jalupang yang tanaman padinya sering tercemar air lindi, bahkan ada yang tertimbun sampah, belum ada solusi dari Pemkab Karawang. (tik)
