• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tahun Anggaran 2026, Belanja Pegawai Pemkab Karawang Hanya Dialokasikan 28,52 Persen. Efisiensi?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Oktober 31, 2025
in Ekonomi
0
Tahun Anggaran 2026, Belanja Pegawai Pemkab Karawang Hanya Dialokasikan 28,52 Persen. Efisiensi?

KARAWANG, TAKtik – Untuk Tahun Anggaran 2026, Pemkab Karawang mengalokasikan belanja birokrasi hanya sebesar 28,52 persen. Ini lebih kecil dari batas maksimal yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat di angka 30 persen.

“Angka itu berdasarkan data KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara) 2026 yang telah disetujui bersama dengan DPRD (Karawang),” jawab tertulis Sekda Asep Aang Rahmatullah atas pertanyaan TAKtik, Jum’at malam (31/10/2025).

Sekda yang nota bene Ketua TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) ini juga menjelaskan, penetapan angka belanja pegawai sebesar itu adalah bentuk komitmen Pemkab Karawang dalam mengefisienkan anggaran seperti diserukan Pemerintah Pusat melalui Mendagri Tito Karnavian.

Sebelum masuk ke pembahasan RAPBD 2026 bersama DPRD Karawang yang sedang reses selama sepekan ini, urai Aang, pihaknya kini melakukan desk RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) 2026 dengan SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).

Aang yakin, angka defisit yang muncul hingga Rp 997,3 milyar saat Bupati Aep Syaepuloh menyampaikan nota pengantar RAPBD 2026 di rapat paripurna DPRD Karawang, 30 September 2025, akan dapat teratasi. Karena selama ini upaya efisiensi belanja birokrasi telah dilakukannya.

Antara lain, disebutkan Aang, memangkas anggaran belanja rutin seperti pengadaan mamin (makan-minum), pengadaan ATK (Alat Tulis Kantor), logistik, cetakan dan perjalanan dinas minimal sebesar 50 persen serta mengurangi belanja pendukung lainnya.

“Efisiensi belanja pegawai juga sedang kami upayakan lagi dengan melakukan perampingan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” beber Aang.

Tujuan utama perampingan SOTK dari 6 SKPD digabung menjadi 3 SKPD, ulas Aang, selain penyederhanaan birokrasi dan menciptakan pemerintahan yang lebih efektif, efisien sesuai kebutuhan daerah dan perkembangan zaman, juga dalam rangka mengurangi biaya operasional, belanja pegawai serta meningkatkan akuntabilitas.

Beda halnya dengan belanja publik, tambah Aang, sesuai arahan dari Kemendagri, Pemkab Karawang telah mengambil langkah-langkah kebijakan belanja tersebut untuk mengantisipasi dampak pengurangan TKD (Tranfer ke Daerah). Yaitu dengan reorientasi prioritas belanja, efisiensi dan optimalisasi anggaran sampai ke penguatan tata kelola fiskal di daerah.

“Pemkab Karawang tetap berkomitmen memberikan dukungan terhadap prioritas nasional dan provinsi, termasuk mengupayakan pemenuhan mandatory spending. Di antaranya, memprioritaskan anggaran untuk mempertahankan status UHC non cut off agar pelayanan kesehatan terhadap masyarakat tidak terganggu,” beber Aang.

Selain itu, sambung Aang, pembangunan infrastruktur dasar, khususnya rulahu (rumah layak huni) hingga infrastruktur pendidikan dan sarana prasarana perekonomian masyarakat.

Seperti diingatkan Mendagri Tito Karnavian, TKD dari APBN 2026 untuk seluruh daerah di Indonesia dipangkas 29,34 persen. Yang sebelumnya dialokasikan Rp 919,9 trilyun, kini jadi Rp 650 trilyun. Dengan demikian, Mendagri menyarankan agar Pemda mengurangi belanja birokrasi. (tik)

Previous Post

Tiba-tiba Beredar Berita Hoax tentang Kontraktor Nizar Sungkar Ditangkap KPK? Siapa Penyebar Awalnya?

Next Post

Tarif PBB Sekarang Warisan Cellica? Joya : Evaluasi Kebijakan Ini Tanpa Harus “Lempar Handuk”! Maksudnya?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Tarif PBB Sekarang Warisan Cellica? Joya : Evaluasi Kebijakan Ini Tanpa Harus “Lempar Handuk”! Maksudnya?

Tarif PBB Sekarang Warisan Cellica? Joya : Evaluasi Kebijakan Ini Tanpa Harus "Lempar Handuk"! Maksudnya?

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik