• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Rumah Panggung Karangligar : Antara Klaim KDM dan Data Permohonan Tertulis Bupati. Mana yang Benar?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
November 24, 2025
in Politik
0
Rumah Panggung Karangligar : Antara Klaim KDM dan Data Permohonan Tertulis Bupati. Mana yang Benar?

KARAWANG, TAKtik – Pernyataan Gubernur Dedi Mulyadi alias KDM yang tetap menyebut bahwa data pengajuan pembangunan rumah panggung di Karangligar tahun 2025 hanya 25 unit, kini terkuak dan terjawab oleh data tertulis

Berdasarkan fakta dari data tertulis tersebut adalah yang pernah disampaikan ke Pemprov Jabar sama Bupati Aep Syaepuloh melalui surat berkop Bupati Karawang Nomor 300.2/1586/DPRKP perihal usulan data masyarakat terdampak banjir di Kabupaten Karawang. Di sini jelas tertulis lengkap CPCL(Calon Penerima Calon Lokasi) untuk Karangligar sebanyak 109 unit/KK (Kepala Keluarga).

Di surat tertanggal 19 Juni 2025 ini, tertulis pula bahwa usulan tersebut menindaklanjuti surat Sekda Jabar Nomor 2366/KH.05.03.2/DISPERKIM paska gubernut kunjungan kerja ke Karangligar pada tanggal 4 Maret 2025. Namun kemudian yang direalisasikan hanya 25 unit, walau 1 unit tidak jadi dibangun karena yang satu KK menolak.

Yang 24 itu, kini masih dalam proses pembangunan karena baru dimulai Oktober 2025. Sedangkan alasan mendahulukan di Dusun Kampek, kata Kades Karangligar Ersim, itu pun atas permintaan Disperkim Jabar agar dibangun dalam satu blok dulu sebagai proyek percontohan.

Bahkan permintaan KDM agar data pengajuan segera dikirim sesuai data ril di lapangan untuk tahun anggaran 2026, ternyata pula Disperkim Jabar sudah bersurat yang diterima Pemerintahan Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat pada Kamis, 21 Nopember 2025.

Surat Disperkim Jabar bernomor 4032/KOM.05.02/Perum tertanggal 19 Nopember 2025 perihal permohonan data dilayangkan setelah disepakatinya KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026.

Di surat itu, Pemdes Karangligar dimohonkan data CPCL (kembali) untuk melanjutkan pembangunan rumah panggung paling lambat Selasa, 25 November 2025. Kendati di surat ini tidak menyebutkan jumlah unit yang harus diajukan, Sekdes Karangligar Asep Saepul memperlihatkan pesan via WhatsApp yang disebutnya dari orang dinas terkait bahwa jumlah yang diusulkan hanya untuk 26 unit sesuai anggaran yang dialokasikan. (tik)

Previous Post

Anggota DPRD Jabar Jenal Aripin Buka-bukaan Duit Alokasi Rumah Panggung Karangligar. Berapa Rilnya?

Next Post

Anggota Komisi IV DPRD Jabar Pipik : Tawaran Relokasi ke Warga Karangligar Tidak Relevan Lagi. Kenapa?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Anggota Komisi IV DPRD Jabar Pipik : Tawaran Relokasi ke Warga Karangligar Tidak Relevan Lagi. Kenapa?

Anggota Komisi IV DPRD Jabar Pipik : Tawaran Relokasi ke Warga Karangligar Tidak Relevan Lagi. Kenapa?

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik