KARAWANG, TAKtik – Fraksi Amanat Golkar DPRD Karawang berharap kepada Pemkab Karawang agar pengalokasian honor atau gaji guru berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu disertakan mengacu kepada Surat Sekda Nomor 900.1.1/5485/BPKAD.
Karena dalam Surat Sekda perihal pengalokasian gaji PPPK Paruh Waktu itu, kata Ketua Fraksi Amanat Golkar Asep ‘IB’ Syaripudin, selain diturunkan setiap bulan, juga lebih besar dari yang selama ini diterima guru non ASN tersebut. Guru berstatus PPPK Paruh Waktu, diketahuinya, hanya menerima honor per tiga bulan.
“Himbauan kami, jangan ada perlakuan diskriminatif terhada teman-teman guru PPPK Paruh Waktu. Mereka selama ini mendapatkan honor mengacu kepada skema tiga pos (sumber) penerimaan. Yaitu PMMS (Peningkatan Mutu dan Manajemen Satuan Pendidikan) dari APBD Karawang, BOS Pusat dan Provinsi, serta Sergur (Sertifikasi Guru),” ujar Asep IB, Rabu siang (26/11/2025).
Dari ketiga sumber itu, katanya lagi, besaran honor yang didapat guru PPPK Paruh Waktu, termasuk operator sekolah maupun caraka, lebih kecil dibanding standarisasi honor atau gaji berdasarkan Surat Sekda itu. “Kami berharap ada perlakuan adil terhadap mereka. Karena standarisasi yang dibuat sekda untuk semua SKPD. Artinya, Disdik tanpa terkecuali,” serunya.
Menanggapi hal ini, Kepada Dinas Pendidikan (dan Kebudayaan) Karawang Wawan Setiawan menjelaskan bahwa pengalokasian honor guru PPPK Paruh Waktu sudah dijelaskan di Surat Sekda yang dimaksud Asep IB ada pengecualian bagi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan dinasnya. Mereka disesuaikan dengan hasil perhitungan alokasi anggaran PMMS.
“Mereka juga dapat dari BOS yang 20 persen. Kepastian persentasenya memang masih menunggu instruksi karena kewenangannya ada di Kementerian. Bahkan Sergur tetap akan dilanjutkan. Tidak akan dihapus seperti disampaikan Pak Menteri saat Hari Guru kemarin. Kalau kemudian turunnya (cair) per tiga bulan, itu kan bukan kewenangan kita di daerah,” jelas Wawan.
Sedangkan honor yang bersumber dari PMMS atau semacam BOS Kabupaten, terang Wawan lagi, itu di-breakdown (diurai) berdasarkan klaster. Ia menyebut misal guru yang sudah mengabdi di bawah 5 tahun dengan yang di atas 5 tahun berbeda. “Di luar pendidik dan tenaga kependidikan seperti staf di Disdik, itu mengacu ke Surat Sekda,” urainya. (tik)
