KARAWANG, TAKtik – Apa yang dijelaskan Kepala Dinas Pendidikan Wawan Setiawan terkait alokasi penggajian guru berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu di luar standarisasi yang dibuat Pemkab Karawang cukup logis.
“Karena ternyata para guru tersebut di atas 90 persen telah terdaftar sergur (serifikasi guru). Artinya, gaji mereka sudah standar sergur. Guru SD saja memperolah Rp 2,1 juta per bulan walau cairnya per triwulan,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Karawang Asep ‘IB’ Syaripudin menganulir pernyataan sebelumnya atas nama Ketua Fraksi Amanat Golkar.
Dalam pernyataan sebelumnya itu ia mohon standar gaji guru PPPK Paruh Waktu mengacu pula kepada stadar Pemkab Karawang seperti dalam Surat Sekda Nomor 900.1.1/5485/BPKAD. Di sini gaji terendah PPPK Paruh Waktu di setiap OPD ditetapkan Rp 2.100.000. Dan pengecualian bagi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan Dinas Pendidikan.
“Nah sekarang yang perlu dipertimbangkan adalah bagi PPPK Paruh Waktu tenaga kependidikan. Yaitu, caraka (penjaga sekolah), operator sekolah atau TU (Tata Usaha). Karena mereka bukan guru yang otomatis tidak mendapatkan sergur. Ini harus ada formula (penggajian) yang proporsional berkeadilan,” urai Asep IB, Jum’at malam (28/11/2025).
Ia menyontohkan penjaga sekolah. Diketahuinya, beban kerja mereka lumayan banyak. Selain membersihkan sekolah, di SD terutama, mereka sering merangkap penjaga keamanan dan gerbang sekolah. “Mereka paling besar mendapatkan honor atau gaji hanya Rp 700 ribuan. Makanya jomplang dengan standar pemda yang minimum atau berpendidikan SD sederajat saja sampai Rp 2.100.000,” ujarnya.
Terkait hal ini, Kepala Disdik Karawang Wawan Setiawan kembali pula menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk tenaga kependidikan yang dimaksudkan Asep IB sudah dipatok dan bersumber dari PMMS (Peningkatan Mutu dan Manajemen Satuan Pendidikan), tidak boleh lebih dari (tahun) sebelumnya.
“Kami kan sebatas mengusulkan. Kewenangan tentang itu (penggajian) bukan ranah atau kewenangan kami di Disdik. Bayangkan, dari jumlah semua PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Karawang sebanyak 5.491 orang, 3.631 di antaranya adalah guru dan tenaga kependidikan. Artinya, 56 persennya ada di Disdik,” ungkap Wawan. (tik)
