KARAWANG, TAKtik – Untuk menyelesaikan masalah pelik keuangan KORPRI Karawang, sebaiknya pengurus KORPRI sekarang duduk bersama dengan pengurus sebelumnya untuk memperjelas benang merah lahirnya kebijakan uang kadeudeuh Rp 14 juta per orang pensiunan PNS yang nota bene mantan anggota KORPRI.
“Kalau hanya berkutat di pengurus baru, saya yakin tidak akan bisa secepatnya tuntas. Karena dalih mereka tidak tahu, dan itu logis saja. Maka bila punya niat serius menyelesaikannya, duduk bareng sama pengurus sebelumnya, terutama yang mengeluarkan kebijakan uang kadeudeuh,” saran Asep Ismail Yusuf yang pensiunan PNS dari guru, Rabu malam (3/12/2025).
Selain itu, sambung dia yang saat terakhir berstatus PNS golongan IV/b dengan jabatan sebagai Pengawas SD Korwilcambidik Klari, menyarankan pula dalam pertemuan para pihak itu turut dihadirkan perwakilan purna bhakti PNS. Dan yang memediasinya dari unsur Pemkab Karawang maupun dari DPRD.
“Harus ada penjelasan terbuka dan gamblang, apa dasar dan pertimbangan KORPRI waktu itu sampai memberikan uang kadeudeuh ke para pensiunan PNS per orang Rp 14 juta sejak sekitar tahun 2020-2021. Sebelumnya, setahu saya, tahun 2012 ngasihnya Rp 10 juta. Sekarang katanya hanya Rp 7 juta,” ssru Asep yang lebih akrab dipanggil Abah Yus.
Bagi pribadinya, sekecil apapun yang diberikan KORPRI akan ia terima. Namun semua titik masalahnya dibuka dulu secara transparan. Apalagi di kalangan pensiunan PNS, sebut Abah Yus, tetap memperjuangkan keadilan tanpa diskriminasi sesuai yang telah menerima Rp 14 juta.
“Saya pensiun TMT 1 Agustus 2023. Sampai sekarang belum dapat itu uang kadeudeuh. Pensiunan di lingkungan Diadik memang ada istilah daftar tunggu. Mungkin karena saking banyaknya. Tapi, justru ada yang pensiunan di bawah kami diduga sudah lebih dulu menerimanya. Saya punya buktinya loh. Apakah karena mantan pejabat atau mereka itu punya orang dalam? Saya gak ngerti,” ungkap Abah Yus.
Soal iuran KORPRI adalah untuk kebutuhan kegiatan organisasi atau bukan sebagai tabungan yang bisa dikembalikan di masa pensiun, Abah Yus tegaskan, memahami itu. Bahkan ia pun mengamini ada untuk sosial bagi anggota. Namun yang digaris bawahinya, iuran yang dipungut sejak Rp 5 ribu, naik jadi Rp 50 ribu, bahkan sampai sekarang Rp 100 ribu, lalu ada kebijakan uang kadeudeuh yang sebelumnya hanya Rp 10 juta, kini Rp 14 juta.
“Maka ini yang harus dijelaskan ke kami. Kalau sekarang beralasan tidak ada uang, kenapa sebelumnya bisa? Berapa sebenarnya uang kas KORPRI? Dikemanakan saja pengeluarannya? Apa saja emang kegiatan KORPRI selama itu dan ini? Kan gak pernah terbuka.,” beber Abah Yus yang pernah menjadi Ketua KKPS (Kelompok Kerja Pengawas Sekolah) Kabupaten Karawang periode 2018-2023. (tik)
