• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Di Balik Lahirnya Uang Kadeudeuh Pensiun di Karawang, Kebijakan Murni KORPRI atau “Terjebak” Arus Politis?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Desember 11, 2025
in Politik
0
Di Balik Lahirnya Uang Kadeudeuh Pensiun di Karawang, Kebijakan Murni KORPRI atau “Terjebak” Arus Politis?

KARAWANG, TAKtik – Uang kadeudeuh dan besarannya sudah tercantum dalam lampiran Berita Acara Musyawarah Pengurus KORPRI Kabupaten Karawang Nomor 236/12/DP-Kab/II/2012 tentang Penetapan Besaran Uang Iuran Anggota KORPRI dan Peruntukannya.

Di sana, saat itu, tercantum persetujuan iuran per anggota Rp 50 ribu. Sedangkan di antara peruntukannya adalah kadeudeuh pensiun dari tahun 2012 sampai 2016. Besaran nominalnya berbeda setiap tahun untuk per orangnya Yakni, tahun 2012 sebesar Rp 10 juta, tahun 2013 Rp 11 juta, tahun 2014 Rp 12 juta, tahun 2015 Rp 13 juta dan tahun 2014 Rp 14 juta.

Penetapan iuran dan besaran kadeudeuh pensiun itu, berdasarkan lampiran surat dari berita acara tersebut di era KORPRI Karawang diketuai Iman Sumantri dan sekretarisnya Catur Teguh I. Sugiarto. Hingga kini, besaran kadeudeuh pensiun seperti dituntut para pensiunan PNS sekarang di angka Rp 14 juta dengan alasan sebagaimana telah diterima para seniornya.

“Waktu itu jelas bahwa iuran anggota masih Rp 50 ribu per orang. Selama ini kan sudah naik menjadi Rp 100 ribu per orang anggota. Wajar kalau rekan-rekan sesama pensiun yang belum menerima uang kadeudeuh meminta diperlakukan adil di angka Rp 14 juta,” ungkap Didin Bihalaludin, pensiunan dari DPMPTSP sejak Maret 2025.

Didin sendiri mengaku sempat ikut rapat anggota KORPRI kala keputusan besaran uang kadeudeuh pensiun di era Iman Sumantri diputuskan. Ia juga menyadari bahwa uang iuran dari anggota adalah untuk kebutuhan kegiatan organisasi.

Namun, kata Didin, uang itu pun telah menjadi kesepakatan bersama buat membantu anggota persalinan, pernikahan pertama, perawatan (kesehatan), uang duka, pendampingan bantuan hukum, pendidikan anak berprestasi, pindah tugas dari Kabupaten Karawang hingga kadeudeuh pensiun.

“Kalau dengan pungutan iuran Rp 100 ribu per anggota, lalu uangnya tidak cukup buat uang kadeudeuh para pensiunan sekarang, itu duit kemana? Saya juga merasakan Pengurus KORPRI setelahnya tidak terbuka soal keuangan organisasi. Katanya ada aset, kami kan gak tahu,” cerita Didin.

Guna memastikan kemungkinan ada pertimbangan lain dari lahirnya besaran nominal uang kadeudeuh pensiun sejak waktu itu, Catur Teguh belum bisa dikonfirmasi. Sedangkan Iman Sumantri, hingga berita ini jelang tayang, TAKtik belum punya akses ke nomor kontak handphone-nya. (tik)

Previous Post

Curhat Pensiunan PNS ke DPRD Tak Membuahkan Hasil? KORPRI Disarankan Minta Bantuan Bupati

Next Post

Bantuan Pemkab Karawang Rp 1 Milyar untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumbar dan Sumut

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Bantuan Pemkab Karawang Rp 1 Milyar untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumbar dan Sumut

Bantuan Pemkab Karawang Rp 1 Milyar untuk Korban Bencana Alam di Aceh, Sumbar dan Sumut

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik