• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Besok, 6.482 Orang Eks Tenaga Harian Lepas di Pemkab Karawang Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu. Honor Naik?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Desember 22, 2025
in Politik
0
Besok, 6.482 Orang Eks Tenaga Harian Lepas di Pemkab Karawang Dilantik Jadi PPPK Paruh Waktu. Honor Naik?

KARAWANG, TAKtik – Giliran honorer eks tenaga harian lepas (THL) yang diangkat jadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu di Karawang akan dilantik oleh Bupati Aep Syaepuloh pada Selasa, 23 Desember 2025, di lapang Karangpawitan.

Karena jumlahnya banyak hingga mencapai 6.482 orang, kata Sekretaris BKPSDM Gery S. Samrodi, pelantikan mereka dibagi dua sesi. Sesi pertama di jam 08.00 WIB adalah untuk JF (Jabatan Fungsional) Teknis sebanyak 2.219 orang dan JF Teknis dari Tendik (Tenaga Kependidikan) 1.283 orang.

Sehingga jumlah PPPK Paruh Waktu yang dilantik di sesi pertama pada pagi hari, sebut Gery, sebanyak 3.502 orang. Sedangkan yang sesi kedua di hari yang sama pada jam 16.00 WIB, sambungnya, sebanyak 2.980 orang. Terbagi atas JF Guru 2.339 orang, JF Nakes (Tenaga Kesehatan) 287 orang dan JF Teknis dari LH (Lingkungan Hidup) 354 orang.

Selanjutnya, mereka akan menerima gaji dari APBD Karawang yang besarannya telah diberitahukan oleh Surat Edaran Sekda Asep Aang Rahmatullah bernomor 900.1.1/5485/BPKAD tertanggal 17 November 2025. Bagi PPPK Paruh Waktu berpendidikan S1/D4 atau sederajat dapat honor per bulan Rp 2.940.000.

Honor terendah yang berpendidikan SD atau sederajat hanya Rp 2.100.000 per bulan. Sedangkan jaminan kesehatannya dialokasikan pada Belanja Iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan Pekerja) Kelas 3 pada sub kegiatan 1.02.02.2.02.0026 Pengelolaan Jaminan Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan.

Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) mereka pada BPJS Ketenagakerjaan, dialokasikan di masing-masing SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dengan besaran JKK Rp 6 ribu per bulan dan JKM Rp 4,8 ribu per bulan.

Sebelumnya, Sekretaris Komisi IV DPRD Karawang Asep ‘IB’ Syaripudin berharap pemkab di sini mempertimbangkan besaran honor bagi PPPK Paruh Waktu tenaga kependidikan yang tidak berdasar kepada standar Surat Edaran Sekda tersebut. “Kalau guru, mereka dapat dari sergur (sertifikasi guru). Ini yang caraka (penjaga sekolah), operator sekolah atau TU (Tata Usaha) harus ada formula (penggajian) yang proporsional berkeadilan,” serunya. (tik)

Previous Post

Proses Promosi Jabatan, Rotasi atau Mutasi dengan Manajemen Talenta Murni Tak Butuh Anggaran Lagi?

Next Post

10 Hari Jelang Tutup Tahun Anggaran 2025, Kas Pemkab Karawang Terisi 87,84 Persen? Bagaimana Realisasi Belanja?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
10 Hari Jelang Tutup Tahun Anggaran 2025, Kas Pemkab Karawang Terisi 87,84 Persen? Bagaimana Realisasi Belanja?

10 Hari Jelang Tutup Tahun Anggaran 2025, Kas Pemkab Karawang Terisi 87,84 Persen? Bagaimana Realisasi Belanja?

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik