• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Putusan Sidang Tipikor Kasus PD. Petrogas, Tuntutan 6 Tahun, Vonis 2 Tahun. LBH CAKRA : JPU Maksimalkan Banding!

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Desember 23, 2025
in Hukum
0
Putusan Sidang Tipikor Kasus PD. Petrogas, Tuntutan 6 Tahun, Vonis 2 Tahun. LBH CAKRA : JPU Maksimalkan Banding!

KARAWANG, TAKtik – Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung hanya 2 tahun penjara terhadap terdakwa Giovanni Bintang Rahardjo atas kasus korupsi di PD. Petrogas Persada Karawang mengundang reaksi keras dari LBH CAKRA Indonesia.

Menurut Lembaga Bantuan Hukum ini, vonis tersebut sangat jauh dari tuntutan jaksa (JPU) dari Kejaksanaan Negeri Karawang. Hukuman yang layak diganjar kepada terdakwa di sidang kala itu, diamini Direktur Eksekutif LBH CAKRA Indonesia Dede Nurdin, adalah 6 tahun penjara sebagaimana tuntutan JPU.

“Adanya disparitas antara tuntutan jaksa dengan vonis majelis hakim yang sangat jauh, maka kami mendesak JPU (Jaksa Penuntut Umum) segera mengambil langkah hukum banding secara maksimal terhadap putusan Pengadilan Tipikor di Bandung itu,” tegas Dede dalam rilisnya yang diterima TAKtik, Selasa siang (23/12/2025).

Tuntutan JPU hingga 6 tahun penjara terhadap terdakwa dalam sidang kasus tindak pidana korupsi tersebut yang sempat menjadi perhatian media di Karawang, sebut Deden, diapresiasi positif LBH CAKRA Indonesia yang bermarkas di Jalan Pepaya 19 Nagasari, Karawang Barat.

“Maka ketika vonis dari majelis hakim hanya sepertiga dari tuntutan atau 2 tahun, kami mendukung JPU untuk mengajukan banding. Ada tiga alasan kami mendukung JPU banding yang merupakan keharusan yang didasarkan pada tiga aspek krusial,” kata Dede.

Ketiga alasan itu, urainya, pertama kepastian hukum dan keadilan substantif: Disparitas vonis yang ekstrem ini, menurutnya, berpotensi merusak rasa keadilan publik dan menimbulkan anggapan bahwa pelaku korupsi menerima hukuman yang terlalu ringan.

“Banding diperlukan untuk menguji kembali fakta-fakta hukum dan menjamin putusan di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) lebih mencerminkan efek jera dan kepastian hukum yang kuat,” beber Dede

Kedua, lanjutnya, pemulihan kerugian Negara yang maksimal. Meskipun majelis hakim telah menjatuhkan hukuman uang pengganti (UP) sebesar Rp 5,1 Miliar, banding memberikan kesempatan bagi JPU untuk meyakinkan majelis hakim Pengadilan Tinggj agar mengabulkan seluruh kerugian Negara yang dituntut (Rp 7,1 Miliar),

“Dan menegaskan kembali sanksi pidana penjara tambahan (subsider) yang lebih berat apabila UP tidak dibayarkan. Kami minta JPU tidak ragu. Hak banding ini adalah instrumen yang diberikan oleh Pasal 67 KUHAP untuk mencari keadilan di tingkat yang lebih tinggi. Kami percaya Pengadilan Tinggi akan memberikan putusan yang lebih proporsional dan memiliki daya cegah korupsi yang lebih kuat,” tandas Dede.

Dipertegasnya bahwa LBH CAKRA Indonesia berharap langkah banding JPU dapat menjadi momentum untuk menegaskan komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi, sekaligus membuktikan kepada publik, hukum tidak pandang bulu dalam menghukum pelaku kejahatan yang merugikan keuangan Negara. (rls/tik)

Previous Post

10 Hari Jelang Tutup Tahun Anggaran 2025, Kas Pemkab Karawang Terisi 87,84 Persen? Bagaimana Realisasi Belanja?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik