KARAWANG, TAKtik – Menutup masa sidang tahun 2025 dalam rapat paripurna yang digelar Senin siang, 29 Desember 2025, Badan Kehormatan (BK) DPRD Karawang mengumumkan secara resmi sanksi terhadap Tatang Taufik dari Fraksi PKS.
Sanksi itu, kata Ketua BK Rosmalia, hanya sanksi ringan berupa tulisan dan lisan. Walaupun Wakil Ketua DPRD Karawang itu dinyatakan bersalah secara etik, sebut Rosmilah, tidak tergolong berat.
“Beliau (Tatang Taufik atau lebih akrab dipanggil Jitang) telah memberikan pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa,” jelasnya usai mengikuti paripurna.
Menanggapi sanksi ringan tersebut, Jitang hanya menyatakan ikhlas menerima apa yang telah diputuskan BK. Proses di BK ini setelah ada laporan dari masyarakat paska bersitegangnya Jitang dengan salah seorang warga terkait mobilnya yang diparkir di area tanah miliknya di Klari yang dianggap mengganggu arus lalulintas.
Selain itu, BK juga memberi penghargaan kepada semua unsur Pimpinan DPRD Karawang, tanpa terkecuali kepada Jitang, yang dinilai produktif dalam menuntaskan peran legislasinya selama masa sidang tahun 2025.
Bahkan bagi anggota DPRD Karawang yang berpakaian perlente, baik legislator perempuan maupun laki-laki, BK pun mengganjarnya dengan piagam penghargaan berikut bingkisan cenderamata.
“Penghargaan diberikan pula bagi rekan-rekan di komisi maupun fraksi yang disiplin tingkat kehadirannya di rapat-rapat, apalagi yang sering berargumen di setiap rapat,” ujar Rosmilah. (tik)
