• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Seorang Balita Dianiaya di Kamar Hotel di Karawang. Diduga, si Pelaku adalah Pacar Ibunya Korban. Hah?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Februari 14, 2026
in Hukum
0
Seorang Balita Dianiaya di Kamar Hotel di Karawang. Diduga, si Pelaku adalah Pacar Ibunya Korban. Hah?

KARAWANG, TAKtik – Seorang balita usia 2,5 tahun dianiaya oleh pacar ibunya sendiri di sebuah kamar hotel di wilayah Karawang Barat, Kamis dinihari, 12 Februari 2026, sekira pukul 02.00 WIB.

Pemicunya, menurut keterangan pihak kepolisian dari Polres Karawang yang menangani kasus ini, si terduga pelaku hanya merasa terganggu saat mengencani ibu sang balita malang tersebut oleh tangisannya.

Gara-gara hal sepele itu, pelaku dengan sadisnya menyolok mata kiri sang balita hingga nyaris buta bahkan melukai lidahnya sampai banyak mengeluarkan darah. Kini, sang balita (korban) tengah ditangani medis dan pendampingan pihak terkait. Dari hasil visum, ia mengalami luka serius.

“Penganiayaan dilakukan pelaku ketika ibu korban meninggalkan kamar untuk membeli makanan. Namun ketika kembali, ia mendapati buah hatinya dalam kondisi terluka parah dan bersimbah darah,” ungkap Kapolres AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasie Humas, Inspektur Dua Cep Wildan, Sabtu siang (14/2/2026).

Atas peristiwa ini, pihak Polres Karawang pun mengecam keras terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak. Maka dikala menerima laporan masuk, tegas Cep Wildan, Satuan Reserse Pidana Perlindungan Anak dan Pidana Penjualan Orang (Satres PPA dan PPO) langsung bergerak cepat.

Terduga pelaku langsung dibekuk dan ditahan setelah sebelumnya memeriksa sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti.

Ancaman hukumannya 5 tahun penjara karena dijerat Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Sedangkan sang balita yang menjadi korban, dipastikan oleh pihak Polres Karawang mendapatkan pendampingan serta perlindungan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa anak adalah amanah yang harus dilindungi. Kekerasan terhadap anak bukan hanya melukai fisik, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam,” tandas Cep Wildan. (ktr/tik)

Previous Post

Dari Pameran Otomotif : Ada yang Sekadar Penyuka, Calon Peminang Hingga yang Sudah Punya Pilihan. Kita yang Mana?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik