• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Headline

Tarif Parkir Rumah Sakit Swasta pun Diusik? Adakah Karena Sebanding dengan di Mall dan Hotel Mewah?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
April 6, 2026
in Headline
0
Tarif Parkir Rumah Sakit Swasta pun Diusik? Adakah Karena Sebanding dengan di Mall dan Hotel Mewah?

KARAWANG, TAKtik – Barrier gate atau parkir yang menggunakan palang pintu di setiap rumah sakit selayaknya harus diubah menjadi parkir biasa yang masuk kategori pengenaan retribusi parkir alias bukan pajak parkir lagi. Sehingga pengenaan tarifnya flat agar tidak menjadi beban masyatakat.

“Pengunjung rumah sakit itu sudah jelas bukan orang-orang bahagia. Mereka adalah pasien, keluarga pasien atau yang menjenguk pasien rawat inap. Artinya, orang-orang yang sedang kesusahan atau sedang berduka. Lalu, kenapa mereka pun mesti ‘dipaksa’ dikenai biaya parkir kendaraannya pula? Teganya lagi, tarif parkirnya seperti tarif di mall atau hotel mewah,” sesal Asep Agustian, Senin sore (6/4/2026).

Praktisi hukum dan pengamat kebijakan publik yang dikenal dengan nama panggilannya Askun ini pun menyatakan bahwa kritiknya tersebut bukan sekadar diarahkan ke rumah sakit milik pemerintah, tapi juga rumah sakit swasta. Jika pun ada perda yang kadung sudah mengatur tarif parkir di rumah sakit tertentu, ia berharap regulasi terkait itu bisa ditinjau ulang untuk disesuikan kepatutan dan kelayakannya.

“Tidak perlu dikenakan tarif parkir jam pertama dan jam selanjutnya. Cukup flat saja misalnya Rp 2000 untuk sepeda motor, Rp 3000 untuk mobil. Ingat sekali lagi, rumah sakit itu bukan mall atau hotel mewah. Sisi kemanusiaan wajib dikedepankan. Terutama pasien yang datang ke rumah sakit, mereka terpaksa berlama-lama karena harus nunggu antrean dokter, nunggu antrean obat. Layak kah mereka diganjar tarif parkir kendaraannya berlipat? Di sini pemerintah harus hadir,” sentil Askun.

Mengenai barrier gate di rumah sakit, Kepala Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Karawang Sahali Kartawijaya katakan, kewenangan pengenaan besaran tarif parkirnya ada di rumah sakit bersangkutan bersama pihak ketiganya. Ada pun pajak parkir yang masuk kas daerah, sebutnya, dikenai 10 persennya.

Hanya saja, di antara rumah sakit swasta yang coba dikonfirmasi TAKtik by phone, yakni RS. Mandaya, hingga berita ini jelang tayang ada respon. Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang Muhana bilang bahwa barrier gate adalah masuk kategori pajak parkir yang bukan ranah OPD-nya. “Ini mah Bapenda. Dishub hanya yang retribusi parkir seperti pengenaan tarif parkir di jalan-jalan umum,” ujarnya. (tik)

Previous Post

Selain WFH dan Naik Motor ke Kantor Dinas, Pemda pun Mesti Siap Jika “Terpaksa” Harus Kalkulasi Ulang APBD. Hah?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik