KARAWANG, TAKtik – Komisi II DPR RI termasuk pihak yang bertanggungjawab apabila ada klaster penyebaran dan penularan virus corona di Pilkada Serentak 2020.
“Karena di Komisi II ini yang menyetujui pelaksanaan pilkada di tengah pandemi covid-19, termasuk pengadaan anggarannya,” kata Saan Mustopa saat bersama sejumlah rekannya sesama anggota Komisi II DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Karawang, Selasa (21/7/2020).
Dalam pertemuan dengan Bupati Cellica Nurrachadiana beserta sejumlah OPD dan KPU Karawang maupun Bawaslu Jawa Barat berikut Bawaslu Karawang di Gedung Singaperbangsa Lt.3, legislator Komisi II ini mewanti-wanti agar di kalangan penyelenggara, pemilih maupun di antara pasangan calon di Pilkada Karawang 2020 jangan sampai ada yang terpapar covid-19.
Oleh Ketua KPU Karawang Miftah Farid dijelaskan, pihaknya sudah diberikan pembekalan teknis di lapangan bahwa setiap pemilih akan diberikan sarung tangan plastik sekali pakai selain setiap pemilih diwajibkan menggunakan masker saat berada di area TPS.
Bahkan penggunaan tinta sebagai tanda pemilih telah menggunakan hak pilihnya, kata Farid, KPU RI melalui KPU Jawa Barat sedang mempertimbangkan apakah tinta tersebut dengan cara disemprotkan atau diteteskan ke setiap jari pemilih. “Kami di KPU Karawang menunggu keputusan teknisnya seperti apa,” jelasnya.
Selain itu, Johan Budi dari Komisi II DPR RI memberikan apresiasi terhadap Kapolres Nuredy Irwansyah Putra yang dinilainya realistis dalam hitung-hitungan perencanaan penggunaan anggaran pengamanan Pilkada 2020 di Karawang. Karena dengan alokasi yang telah disiapkan sekitar Rp 6 miliar tidak mengajukan tambahan seperti di daerah lain. (tik)