• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum Korupsi

Kabur Setelah Terjerat Kasus Tindak Pidana Korupsi, YP Berhasil Diringkus Tim Kejaksaan

by
Oktober 10, 2020
in Korupsi
0
Kabur Setelah Terjerat Kasus Tindak Pidana Korupsi, YP Berhasil Diringkus Tim Kejaksaan

KARAWANG, TAKtik – Karena tidak pernah memenuhi panggilan penyidik alias kabur sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017, YP yang dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi akhirnya berhasil ditangkap tim intelijen Kejaksaan Negeri Karawang.

Keberadaan YP terendus aparat penegak hukum tatkala bersembunyi di rumah orang tuanya di Rengasdengklok. Yaitu berawal informasi dari Jaksa Monitoring Center (JMC) Kejaksaan Agung yang berhasil melacak melalui sinyal handphone tersangka.

“Pengintaian YP telah dilakukan sejak satu pekan silam. Tim kami bersama dari Kejari Kebumen mendatangi rumah yang ditinggali YP tersebut dan berhasil meringkusnya,” ungkap Kepala Kejari Karawang Rohayatie melalui Kasi Intel Zico Extrada, Kamis malam (8/10/2020).

Kenapa dengan tim Kejari Kebumen? Zico menjelaskan, YP adalah satu dari tiga tersangka korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) atau simpan pinjam kelompok tani wanita di Desa Grogolbeningsari, Kecamatan Petanahan, Kebumen, tahun anggaran 2013-2017.

Sedangkan dua tersangka lainnya yang telah disidangkan sebagai terdakwa di pengadilan pada wilayah hukum mereka melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut, kata Zico, kini sudah kembali menghirup udara bebas.

Dipertegas oleh Kasi Intel Kejari Kebumen Faisal Ceasario Arapenta, itu setelah keduanya menjalani hukuman penjara selama 1,4 tahun atas putusan inkrah pengadilan. “Sedangkan YP lebih memilih kabur dan dinyatakan masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang),” jelasnya.

Faisal juga menceritakan bahwa YP terjerat kasus tipikor saat yang bersangkutan punya peran membuat kelompok tani wanita fiktif untuk mendapatkan dana hibah. Dari kasus ini penyidik dari Kejari Kebumen menjerat YP bersama kedua rekannya dengan pasal 2, pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tim/tik)

Previous Post

Ribuan Buruh di Karawang Turut Menggeliat, Protes UU Cipta Kerja

Next Post

Bawaslu Yakin Pengawas TPS Steril dari Relawan atau Simpatisan Paslon di Pilkada 2020?

Next Post
Bawaslu Yakin Pengawas TPS Steril dari Relawan atau Simpatisan Paslon di Pilkada 2020?

Bawaslu Yakin Pengawas TPS Steril dari Relawan atau Simpatisan Paslon di Pilkada 2020?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik