• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Imbauan Kapolres : Warga Karawang Lapor Polisi Jika Ada Praktik Perjudian di Lingkungannya

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
Agustus 4, 2023
in Hukum, Kejahatan
0
Imbauan Kapolres : Warga Karawang Lapor Polisi Jika Ada Praktik Perjudian di Lingkungannya

KARAWANG, TAKtik – Warga Karawang dihimbau oleh Kapolres AKBP Wirdhanto Hadicaksono untuk melaporkan kepada pihak berwajib atau polisi apabila di lingkungan tempat tinggalnya ada praktik perjudian, baik online maupun offline.

Karena apapun bentuk perjudian, tegas Wirdhanto, merugikan masyarakat. Oleh sebab itu, judi adalah bagian dari perbuatan melawan hukum. Seperti halnya yang baru saja ditangkap jajarannya dari Tim Sanggabuana, bandar judi online dengan melibatkan 1.825 orang warga setempat.

Bandar judi online yang diamankan polisi tersebut, ungkap Wirdhanto, di Kampung Maja, Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, 27 Juli 2023. ”Ini kejahatan terorganisir,” tegasnya sambil dinyatakanya pula bahwa Polres Karawang akan mengembangkan penyidikan kasus ini yang disinyalir tersangka pelaku memiliki layer-layer atau lapisan-lapisan di atasnya

Penangkapan terhadap tersangka pelaku berinisial OS (38), diakui Wirdhanto saat konferensi pers di Mako Polres Karawang, Jum’at (4/8/2023), berdasarkan laporan masyarakat. Di mana para pemain judi online dengan nama situsnya togel mandiri.com adalah warga satu kampung. Mereka mayoritas petani.

Judi online tersebut, kata Wirdhanto lagi, terafiliasi untuk togel di Sydney, Taiwan dan Hongkong. Masyarakat yang ikut bermain judi di situs ini, diketahui Wirdhanto, rata-rata dengan uang antara Rp 5 sampai Rp 7 ribu setiap harinya.

“Dalam satu bulan estimasi pelaku bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp 5 juta. Pelaku sudah melakukan kegiatan ini satu tahun lamanya. Dan selama satu tahun itu, pelaku bisa meraup untung Rp 60 bahkan Rp 100 juta,” beber Wirdhanto.

Tersangka yang menawarkan bermain judi dari mulut ke mulut dengan memberikan menang dulu bagi yang pertama ikut, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik dari Polres Karawang menjerat tersangka menggunakan Pasal 303 KUHP, yaitu perjudian. Ancaman hukumannya  9 tahun penjara. (na/tik)

Previous Post

Dinas PUPR Yakin Bisa Serap Anggaran? Laskar Merah Putih Roadshow Dukung Para OPD? Targetnya?

Next Post

Rotasi di Pemkab Karawang, Gambaran “Perang Kekuatan Dingin”? Siapa dengan Siapa?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Rotasi di Pemkab Karawang, Gambaran “Perang Kekuatan Dingin”? Siapa dengan Siapa?

Rotasi di Pemkab Karawang, Gambaran "Perang Kekuatan Dingin"? Siapa dengan Siapa?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik