• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Headline

Plt di Pemkab Karawang, dari Kepala OPD sampai (Akan) Bupati. Ada Hak Karir ASN yang Terjegal?

Redaksi Taktik by Redaksi Taktik
September 18, 2023
in Headline
0
Plt di Pemkab Karawang, dari Kepala OPD sampai (Akan) Bupati. Ada Hak Karir ASN yang Terjegal?

KARAWANG, TAKtik – Selain masih ada 11 jabatan kosong di eselon II di lingkungan Pemkab Karawang yang ‘dipaksa’ diisi pelaksana tugas atau plt, sekitar dua pekan lagi jabatan bupati pun bakal dijabat oleh plt.

Untuk posisi plt bupati, itu pun apabila permohonan ijin yang diajukan Cellica Nurrachadiana kepada Menteri Dalam Negeri disetujui. Sedangkan rangkap jabatan dari 11 orang kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) hingga harus memegang OPD lainnya sebagai plt, adalah dampak ‘pembiaran’ karir ASN di Pemkab Karawang yang mandek.

Setiap kali ditanya TAKtik, kapan open bidding digelar untuk mengisi kekosongan jabatan eselon II tersebut, Cellica selalu menjawab, sedang dalam proses. Hal ini juga selalu diamini Plt Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), Asep Aang Rahmatullah.

Nyatanya, proses itu hingga kini belum jelas pelaksanaannya. Terkait hal ini, Arifin Kertasaputra yang mantan sekda Pemkab Karawang sempat mengatakan, seharusnya bupati memberikan akses yang luas kepada seluruh ASN di pemerintahannya untuk naik jenjang. Karena ini adalah bagian dari hak berkarir bagi setiap ASN.

Arifin pertegas, adanya jabatan kosong pada pimpinan OPD akibat minimnya pejabat eselon II di pemerintah daerah ini. Padahal, Arifin yakin, pejabat eselon III cukup banyak dan punya kemampuan untuk naik ke eselon II melalui proses open bidding (lelang jabatan atau seleksi dan promosi jabatan publik secara terbuka).

Sedangkan open bidding merupakan suatu sistem mekanisme yang dilakukan dalam mengimplementasikan pengangkatan seseorang (ASN) dalam suatu jabatan struktural yang dilakukan berdasarkan prinsip profesionalisme. Tanya Arifin, pertimbangan apa lagi jika tidak ada unsur like and dislike tatkala di Pemkab Karawang banyak kursi kepala OPD yang kosong? (tik)

Previous Post

Nace Permana : Kegiatan HUT Kabupaten Karawang dari Tahun ke Tahun Ada Kemunduran. Maksudnya?

Next Post

Bupati Cellica Nurrachadiana : Ekonomi Kreatif di Karawang Harus ‘Ngabelesat’. Bagaimana Tuh?

Redaksi Taktik

Redaksi Taktik

Next Post
Bupati Cellica Nurrachadiana : Ekonomi Kreatif di Karawang Harus ‘Ngabelesat’. Bagaimana Tuh?

Bupati Cellica Nurrachadiana : Ekonomi Kreatif di Karawang Harus 'Ngabelesat'. Bagaimana Tuh?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik