• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Pegiat Penyoal PDAM Respon Bupati

by
Juli 24, 2017
in Hukum
0
Pegiat Penyoal PDAM Respon Bupati

KARAWANG, TAKtik – Paska hearing kalangan aktivis yang lagi getol menyoal kinerja Direksi PDAM Tirta Tarum dengan Komisi B DPRD Karawang, beberapa waktu lalu, kini mereka mendapat kabar bahwa Bupati Cellica Nurrachadiana sudah meminta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui Dewan Pengawas terhadap perusahaan daerah ini.

“Ini kabar baik. Setidaknya bupati selaku owner PDAM sudan merespon langkah-langkah kami, di mana memang ada beberapa data yang patut diperjelas kalangan direksi sebagai bagian dari tanggungjawabnya. Sejak hearing dengan Komisi B DPRD pada bulan Ramadhan kemarin, kami sempat jeda karena bersamaan menghadapi Hari Raya Idul Fitri. Jadi bukan berarti langkah kami pada persoalan ini selesai,” ujar Andri Kurniawan melalui rilis tertulisnya yang dikirim ke redaksi TAKtik, Minggu malam (23/7/2017).

Dari sekian poin yang menjadi rekomendasi Komisi B DPRD, Andri menyebut, di antaranya terdapat perintah RUPS guna membuka beberapa pertanyaan dari pihaknya, terutama menyangkut pengelolaan keuangan PDAM maupun proyek pengembangan perusahaann yang menjadi kebijakan direksi. Dan respon orang nomor satu di Kabupaten Karawang ini melalui mekanisme normatif, Andri berharap, menjadi langkah awal bupati untuk mengambil langkah selanjutnya.

“Secara pribadi, dua pekan terakhir saya memang ikut fokus mengikuti perkembangan perseteruan DPRD Karawang dengan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang). Tapi tidak lantas mengenyahkan update dari setiap informasi perkembangan yang ada di PDAM Tirta Tarum. Bagi saya ini persoalan moral. Jangan sampai muncul tudingan ‘masuk angin’. Saya dan rekan-rekan tetap jalan terus,” tangkis Andri.

Mengenai RUPS, Andri katakan, ini diatur sebagaimana pasal 78 ayat (2) jo Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT). Yaitu, mewajibkan direksi untuk menyelenggarakan RUPS Tahunan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir yang didahului dengan pemanggilan RUPS. Pasal 79 ayat (5) UUPT, Andri kutif lagi, mewajibkan direksi untuk melakukan pemanggilan RUPS dalam jangka waktu paling lambat lima belas hari sejak tanggal permintaan penyelenggaraan RUPS diterima.

“Apabila RUPS Tahunan tidak digelar, direksi bisa dianggap telah melalaikan fiduciary duty terhadap perseroan. Fiduciary duty merupakan tugas-tugas yang dipercayakan owner kepada direksi. Dan ini menjadi dasar bertindak direksi dalam mengambil keputusan atau menjalankan kegiatan perusahaan,” beber Andri. (tik)

Previous Post

XM Concept ‘Buka Baju’ Agustus 2017?

Next Post

Cegah ‘Bagi-Bagi Proyek’ Akhirnya Pemkab Pilih Tender Terbuka

Next Post
Cegah ‘Bagi-Bagi Proyek’ Akhirnya Pemkab Pilih Tender Terbuka

Cegah 'Bagi-Bagi Proyek' Akhirnya Pemkab Pilih Tender Terbuka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik