• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Lelang Puskesmas Dipersoalkan

by
Agustus 9, 2017
in Hukum
0
Lelang Puskesmas Dipersoalkan

KARAWANG, TAKtik – Seorang pengusaha kontraktor, Nizar Sungkar, mengungkapkan kekecewaannya saat mengikuti lelang terbuka proyek pembangunan Puskesmas di Karawang. Karena ia mencium adanya dugaan permainan antara Pokja Lelang dengan salah satu peserta lelang.

Indikasi dugaan itu ia baca dari jadwal yang disebutnya tidak sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. “Dari awal kita diminta melampirkan ISO dan SNI. Padahal pengerjaan pembangunan Puskesmas tidak termasuk kategori proyek spesifik yang membutuhkan keahlian khusus,” sesal Nizar.

Ia juga mempertanyakan, saat mengikuti lelang dengan CV. Agem membuat sanggahan usai dinyatakan tidak lolos sebagai pemenang tender mendapat jawaban dari Pokja Lelang yang terkesan asal-asalan. “Apakah hanya karena dianggap tidak memasukan data administrasi? Walaupun ketika LPSE berjalan, data administrasi itu sudah masuk,” heran Nizar.

Merasa tidak puas atas tanggapan Pokja Lelang, Nizar mengaku terpaksa melapor ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) di Jakarta. Dan pihak LKPP, Nizar mengklaim, mengeluarkan rekomendasi kepada pokja untuk membatalkan lelang tersebut. “Hanya saja, sebelum rekomendasi itu keluar, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Kesehatan Karawang telah menerbitkan SK penetapan pemenang lelang,” bebernya lagi.

Di tempat terpisah, Sekda Teddy Ruspendi Sutisna membantah jika Pokja Lelang pembangunan 5 unit Puskesmas di Karawang telah melakukan ‘permainan’ untuk memenangkan perusahaan tertentu di luar ketentuan. Jika ada dari peserta lelang yang merasa tidak puas, menurutnya, itu hak seseorang dalam memberikan penilaian. Karena begitu reaksi itu muncul, sekda katakan, pihaknya langsung meminta klarifikasi dari pokja tersebut. (tim/tik)

Previous Post

Tunjangan Anggota DPRD Naik (Lagi) Hingga Belasan Juta Rupiah

Next Post

Tiga Bocah Perkosa Kambing?

Next Post
Tiga Bocah Perkosa Kambing?

Tiga Bocah Perkosa Kambing?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik