• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Belanja Publik Baru Terserap 31,55 Persen

by
Agustus 16, 2017
in Politik
0
Belanja Publik Baru Terserap 31,55 Persen

KARAWANG, TAKtik – Memasuki triwulan ketiga tahun anggaran 2017, kas daerah Pemkab Karawang untuk belanja pembangunan baru terserap 31,55 persen. Berbeda dengan serapan belanja pegawai atau realisasi bayar gaji malah sudah terkucur 51,75 persen.

Dikatakan oleh Kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Hadis Herdiana, bahwa data dari besaran serapan anggaran tersebut dihitung berdasarkan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) yang dikeluarkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah atau OPD. “SP2D merupakan kondisi ril dari realisasi penyerapan anggaran,” jelasnya.

Berdasarkan hitungan per OPD, Hadis menyebutkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang baru menghabiskan anggaran pengerjaan proyeknya Rp 214,8 miliar dari target 817,1 miliar. Selanjutnya, Dinas PRKP kemampuan sementara di angka Rp 85 miliar dari numenklatur dibawah kendalinya sebesar Rp 174 miliar.

Sama halnya Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Hadis mengungkap data, baru berhasil merealisasikan program pembangunannya di posisi Rp 495,2 miliar dari target Rp 1,02 triliun. Sedangkan Dinas Kesehatan baru bisa mengucurkan Rp 133,8 miliar dari target Rp 470 miliar.

“Kan masih banyak pekerjaan fisik yang sedang dilaksanakan OPD melalui rekanan. Kalau pekerjaan tersebut belum selesai, ya tidak ada pencairan anggaran. Kami optimis serapan anggaran tahun ini bisa maksimal sesuai numenklatur. Apalagi sekarang ada aplikasi sistem SP2D online yang bisa mempercepat proses pencairan dari setiap proyek yang telah dilaksanakan para rekanan,” kelit Hadis. (tim/tik)

Previous Post

Catatan dari GIIAS 2017 : Mewah Bukan Berarti Harus Mahal

Next Post

Urus Ijin Usaha via Online

Next Post
Urus Ijin Usaha via Online

Urus Ijin Usaha via Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik