• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum

Ada Sawah yang Boleh Digusur?

by
April 4, 2018
in Hukum
0
Ada Sawah yang Boleh Digusur?

KARAWANG, TAKtik – Kendati belum ada perubahan pola ruang untuk memperluas penggunaan lahan di luar pertanian, namun persawahan di sekitar ruas jalan perkotaan, seperti di sepanjang interchange Karawang Barat maupun jalan lingkar Tanjungpura-Klari, marak tergusur menjadi area bisnis hingga pergudangan.

Padahal, Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang Tahun 2011-2031, dikatakan oleh Kepala Bidang Prasarana dan Tata Ruang pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat, Puguh T.H, bahwa penggunaan lahan dari daerah milik jalan ((DMJ) ke belakangnya hanya cukup 200 meter.

“Beberapa koridor jalan utama memang ditetapkan sebagai kawasan pertumbuhan baru. Tujuannya, untuk mewadahi perkembangan kawasan perkotaan, di mana Karawang saat ini sedang berkembang pesat. Oleh karenanya, pemerintah harus menyiapkan ruang bagi pertumbuhan kota dengan area-area bisnis,” kata Puguh kepada awak media di kantormya, Rabu siang (4/4/2018).

Meski untuk kepentingan pengembangan kawasan perkotaan, Puguh pahami, sawah di luar area DMJ tetap tidak bisa dialihfungsikan. Menanggapi hal ini, Asep Agustian yang praktisi hukum ikut bicara. Menurutnya, jika kemudian ada penggunaan lahan di luar peruntukan, inilah di antara kelemahan Pemkab Karawang.

“Secara kasat mata sudah bisa kita lihat bersama bagaimana kondisi di lapangan. Bisa jadi banyak area bisnis dan pergudangan dibangun melebihi batas ketentuan penggunaan lahan peruntukannya pada sepanjang jalan utama yang mengelilingi perkotaan di Karawang. Sedangkan di antara ruas jalan itu, interchange Karawang Barat maupun lingkar Tanjungpura-Klari, adalah persawahan teknis,” sebut Asep.

Menurutnya, jika pemkab di sini serius mempertahankan lahan pertanian, mesti ada ketegasan sikap sejak pengajuan ijin dilakukan pihak pengusaha bersangkutan tatkala akan membangun di lintasan DMJ. “Jangan mengijinkan di luar batas maksimal yang diatur RTRW atau pola ruangnya. Bila dilanggar, berikan sanksi atau malah ijinnya ditarik kembali,” tegasnya. (tim/tik)

Previous Post

Bulog Ngintip Harga Gabah di Tingkat Petani Turun?

Next Post

Di Pansus LKPJ ada yang Pesimis Bupati dan Wakil Bupati Mampu Tuntaskan RPJMD hingga Tahun 2021

Next Post
Di Pansus LKPJ ada yang Pesimis Bupati dan Wakil Bupati Mampu Tuntaskan RPJMD hingga Tahun 2021

Di Pansus LKPJ ada yang Pesimis Bupati dan Wakil Bupati Mampu Tuntaskan RPJMD hingga Tahun 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik