• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Pemberian SK untuk Guru Honorer Terancam Terkendala?

by
April 25, 2018
in Politik
0
Pemberian SK untuk Guru Honorer Terancam Terkendala?

KARAWANG, TAKtik – Bukan hanya persoalan kepala sekolah yang kini menuai polemik, rencana Disdik Pora Karawang pun untuk meng-SK-kan guru honorer SD dan SMP Negeri bisa jadi terkendala.

Ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Asep Aang Rahmatullah, kendala itu karena larangan bagi Pemerintah Daerah mengangkat pegawai non PNS masih diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi PNS.

“Tadinya Disdik Pora mau menyerahkan secara simbolis SK buat guru tenaga honorer tersebut pada Rabu ini (25/4/2018). Namun Ibu Bupati tidak bersedia. Katanya, diundur dengan memanfaatkan momentum Hardiknas (Hari Pendidikan Nasional) tanggal 2 Mei mendatang. Tapi saya yakin, Ibu Bupati tetap tidak bakal mau. Alasannya sudah jelas, tetap ada larangan Pemerintah Daerah untuk mengangkat tenaga honorer. Ini dari sisi aturannya. Bukan pertimbangan lain,” kata Aang.

Hanya saja, saat hal ini hendak dikonfirmasi ke Bupati Cellica Nurrachadiana, orang nomor satu di Kabupaten Karawang ini, saat itu, sedang tidak berada di kantornya. TAKtik berupaya menghubungi ke ponselnya, dijawab oleh ajudannya bahwa beliau lagi sibuk kegiatan dinas luar tanpa dijelaskan di mana. Namun penjelasan lain diperoleh dari Sekretaris Disdik Pora, Nandang Mulyana. Menurutnya, larangan meng-SK-kan pegawai honorer seperti amanat PP 48/2005 hanya oleh kepala daerah.

“Kalau SK itu dikeluarkan kepala dinas, tidak masalah. Langkah ini diambil setelah mendapat lampu hijau dari Dirjen GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) Kemendikbud. Sudah lama banyak guru honorer di kita hanya berbekal SK kepala sekolah tempat mereka mengajar. Mengenai beban anggaran untuk pemberian honornya, sebenarnya selama tahun anggaran 2017 kemarin APBD telah menggelontorkan Rp 76 miliar melalui numenklatur PMMD (Peningkatan Mutu Manajemen Sekolah),” beber Nandang yang juga ketua PGRI Karawang.

Alasan lain, dia juga menyebutkan, dengan meng-SK-kan guru honorer oleh kepala Disdik Pora membuat Pemkab Karawang bisa mendeteksi jumlah ril guru sukwan atau honorer yang telah lama mengabdi di dunia pendidikan. “Kebijakan ini, PGRI di kita ikut mendorong. Harapannya, status mereka mendapat pengakuan dari pemkab. Data sementara yang kita ketahui, guru honorer yang masuk kategori II masih tersisa 1.474 orang. Sedangkan yang non kategori di atas 5.000 orang,” ungkapnya. (tik)

Previous Post

Tim PKKS Bentukan Disdik Pora Tidak Diketahui BKPSDM dan Sekda?

Next Post

Kadisdik Pora Bantah Tidak Berkoordinasi dengan BKPSDM. Antar OPD Mulai Tak Sinkron?

Next Post
Kadisdik Pora Bantah Tidak Berkoordinasi dengan BKPSDM. Antar OPD Mulai Tak Sinkron?

Kadisdik Pora Bantah Tidak Berkoordinasi dengan BKPSDM. Antar OPD Mulai Tak Sinkron?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik