• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Alasan Tak Punya Duit buat Mudik, Malah Nyuri di Siang Bolong

by
Mei 17, 2018
in Peristiwa
0
Alasan Tak Punya Duit buat Mudik, Malah Nyuri di Siang Bolong

KARAWANG, TAKtik – Pencuri berisial EJ yang telah berkomplot sama seorang rekannya, AS, kini masih dalam pengejaran polisi. Saat hendak ditangkap di sekitar Johar Karawang, beberapa waktu lalu, buronan ini berhasil kabur.

Sedangkan pelaku AS, sudah lebih dulu dibekuk polisi pada tanggal 30 April 2018 sekitar pukul 22.30 WIB di sekitar Jalan Kertabumi. Keterangan yang disampaikan Kapolres Slamet Waloya di Mapolsek Telukjambe Barat, Kamis sore (17/5/2018), tersangka AS alias Kacong kesehariannya dikenal sebagai tukang sate yang biasa mangkal di Dusun Sadamalun, Karawang Barat.

Dalam aksinya kala itu (21/4/2018), AS bersama EJ mencuri uang dan handphone di warung korban (Sargun alias Sogun) di Kampung Pasir Congcot Desa Wanajaya Kecamatan Telukjambe Barat. Kedua pelaku beraksi saat melihat si pemilik warung sedang tertidur, kendati di siang hari sekitar jam 13.30 WIB.

Namun di tengah aksi pencurian belum tuntas, tiba-tiba Sargun bangun dan langsung mengejar EJ. Sialnya, AS yang sedang memantau situasi dengan menunggu di sepeda motornya langsung membacok Sargun untuk melindungi EJ dari kejaran pemilik warung sasaran aksi jahatnya. Alhasil, Sargun terkapar hingga akhirnya dilarikan tetangganya ke klinik setempat.

“Luka korban cukup parah hingga 64 jahitan. Alasan pelaku, katanya sedang kepepet, butuh biaya untuk sekolah anaknya dan persiapan mudik lebaran,” jelas Kapolres Slamet. Dan diakui pelaku sendiri kepada para awak media, ia bersama rekannya itu iseng nyolong di warung akibat terdesak kebutuhan hidup. Akibat perbuatannya, AS dijerat pasal 365 ayat 2 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (tim/tik)

Previous Post

Pertamina Siapkan Kios BBM Darurat di Jalur Alternatif Arus Mudik

Next Post

Seriuskah Bupati Cellica Menutup Pabrik Kertas Itu?

Next Post
Seriuskah Bupati Cellica Menutup Pabrik Kertas Itu?

Seriuskah Bupati Cellica Menutup Pabrik Kertas Itu?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik