• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Dikasih Libur Panjang 12 Hari, Tetap Saja Ada PNS di Pemkab Karawang yang Nambah Sendiri Hari Liburnya

by
Juni 21, 2018
in Peristiwa
0
Dikasih Libur Panjang 12 Hari, Tetap Saja Ada PNS di Pemkab Karawang yang Nambah Sendiri Hari Liburnya

KARAWANG, TAKtik – Diberikannya libur panjang cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah bagi PNS, ternyata masih saja ada yang tetap ‘nakal’ menambah sendiri jadwal liburnya itu.

Berdasarkan data yang didapat BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia) Karawang, sehari sebelum libur akhir pekan jelang dimulainya cuti bersama, ada 16 orang PNS di lingkungan Pemkab di sini yang tidak masuk kerja.

“Hari Jum’at (8 Juni 2018) itu sudah ada 16 orang bolos kerja tanpa alasan jelas alias alpa. Padahal, tanggal 9 dan 10 Juni-nya telah masuk libur akhir pekan. Dilanjut tanggal 11 Juni libur panjang cuti bersama lebaran hingga masuk kembali tanggal 21 Juni 2018,” ungkap Kepala BKPSDM, Asep Aang Rahmatullah, Jum’at sore (21/6/2018).

Keenam belas orang PNS tersebut adalah 9 orang yang bekerja di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu), 3 orang dari BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah), 3 orang yang di Bapenda (Badan Pendapatan Daerah), serta 1 orang di Disparbud (Dinas Pariwisata dan Kebudayaan).

“Pada saat itu tingkat kehadiran rekan-rekan PNS di lingkungan Pemkab Karawang 95 persen. Selanjutnya, hari pertama masuk kerja (21/6/2018) setelah total libur panjang 12 hari, yang masih bolos kerja tetap ada walau hanya 2 persen. Ini yang disebut kebangetan. Jumlahnya 3 orang. Semuanya yang bekerja di Disparbud,” beber Aang usai sidak ke sejumlah OPD di hari pertama masuk kerja.

Mereka yang indisipliner tersebut, Aang katakan, kini sedang dalam proses pengenaan sanksi disiplin PNS sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. Bahkan Bupati Cellica Nurrachadiana sendiri telah membuat kebijakan dengan memotong TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) masing-masing hingga 20 persen dari potongan normal bagi yang bolos per harinya hanya 3 persen. (tik)

Previous Post

Karawang Makin Jadi Pilihan Warga Pendatang untuk Mengais Rejeki?

Next Post

Kenapa di Antara ABG Kita Ada yang Menyukai Sadisme?

Next Post
Kenapa di Antara ABG Kita Ada yang Menyukai Sadisme?

Kenapa di Antara ABG Kita Ada yang Menyukai Sadisme?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik