• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Hukum Kejahatan

Ketahuan Berselingkuh, Istri Sendiri Dicekik Hingga Tewas?

by
September 26, 2018
in Kejahatan
0
Ketahuan Berselingkuh, Istri Sendiri Dicekik Hingga Tewas?

KARAWANG, TAKtik – Aksi jalan pintas dengan cara menghabisi nyawa orang lain yang dianggapnya “mengganggu” oleh pelaku, kini tidak lagi mengenal siapa korbannya. Karena orang terdekat sekalipun, bukan lagi jaminan nalar sehat pelaku terkendali.

Kali ini, lagi-lagi ada seorang suami yang sangat tega membunuh istrinya sendiri hanya beralasan sering perang mulut setelah diketahui memiliki WIL (wanita idaman lain) atau selingkuhan. Terduga pelaku yang diketahui bernama Amun (42), kini sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Karawang.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku membunuh istrinya karena punya wanita lain. Dia juga mengaku rumah tangganya sering cekcok,” ungkap Kapolres Slamet Waloya saat ekspose kasus ini di Mako Polres Karawang, Rabu pagi (26/9/2018).

Kepada penyidik, tersangka mengaku menghilangkan nyawa istrinya, Suhaeni (45), sekitar pukul 07.00 WIB. Yaitu, dengan cara dicekik lehernya di tengah korban masih tertidur di rumah kontrakannya di Kampung Rawabagi RT 03/16, Kelurahan Plumbonsari, Kecamatan Karawang Timur.

Pengakuan tersangka tersebut masih didalami penyidik. Kata Kapolres, pihaknya sedang menelusuri kemungkinan ada orang lain yang turut membantu tersangka dalam aksi biadabnya itu. Sedangkan awal kasus dugaan pembunuhan ini terungkap setelah diketahui tetangganya. Tidak butuh waktu lama, tersangka pun langsung ditangkap polisi.

“Dari pengakuan tersangka, saat itu ia masuk  ke kamar dan langsung mencekik leher korban dengan kedua tangannya. Korban sempat terbangun dan berontak. Tetapi, tersangka malah semakin mengencangkan cekikannya. Tersangka baru melepaskan cekikannya setelah korban tidak bernafas lagi,” beber Kapolres.

Pengakuan tersangka pula, ia membunuh istrinya seorang diri. Alasannya, hanya karena kesal istrinya dianggap sering mencari gara-gara untuk bertengkar. Kini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (tim/tik)

Previous Post

HMI Karawang Minta Pemerintah Tidak Alergi Terhadap Kritik

Next Post

Jualan Kelontong dari Hasil Curian di Minimarket?

Next Post
Jualan Kelontong dari Hasil Curian di Minimarket?

Jualan Kelontong dari Hasil Curian di Minimarket?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik