• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Potensi PAD dari Uji KIR Kendaraan Umum Belum Terambil Rp 3 Miliar?

by
November 26, 2018
in Ekonomi
0
Potensi PAD dari Uji KIR Kendaraan Umum Belum Terambil Rp 3 Miliar?

KARAWANG, TAKtik – Masih minimnya kesadaran pemilik kendaraan umum untuk melakukan uji KIR kendaraannya membuat potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor ini tidak terambil hingga Rp 3 miliar per tahun.

“Sebenarnya tupoksi Dishub (Dinas Perhubungan) lebih ke antisipasi keselamatan atau meminimalisir kecelakaan kendaraan. Bukan PAD yang dikedepankan. Bukan pula PAD tidak penting. Karena selama ini kita dapat dari PKB (Pengujian Kendaraan Bermotor) kurang lebih Rp 3 miliar dari target Rp 6 miliar,” ujar Kepala Dishub, Arif Bijaksana Maryugo, Senin (26/11/2018).

Kemampuan menggali PKB di angka tersebut, Arif akui, akibat disiplin uji KIR kendaraan umum maupun barang hanya 50 persen. Untuk mendorong memaksimalkan kesadaran itu, pihaknya di Dishub Karawang akan menambah hari buka uji KIR pada hari Sabtu yang biasanya libur. Kebijakan ini dimulai tanggal 1 Desember 2018. Arif perkirakan, penambahan hari buka pelayanan uji KIR bisa ada peningkatan antara 10 sampai 20 persen.

“Selama ini yang uji KIR per harinya rata-rata 100 unit kendaraan. Setidaknya, ketika hari Sabtu dibuka, sekitar 50 atau 60 unit kendaraan bakal masuk untuk uji laik jalan, bukan hanya membuka pelayanan. Makanya kita buka percepatan layanan melalui online, baik pendaftaran maupun pembayaran. Di tempat (kantor Dishub) tinggal verifikasi,” tandas Arif. (tik)

Previous Post

Mantan Santri Jadi Pengedar Ganja?

Next Post

Jaksa Beri Pemahaman Hukum kepada Guru dalam Mengelola Dana BOS dan DAK

Next Post
Jaksa Beri Pemahaman Hukum kepada Guru dalam Mengelola Dana BOS dan DAK

Jaksa Beri Pemahaman Hukum kepada Guru dalam Mengelola Dana BOS dan DAK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik