• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Ancaman Cellica untuk Copot Kepala SKPD Hanya Gertakan Semata?

by
Desember 26, 2018
in Politik
0
Ancaman Cellica untuk Copot Kepala SKPD Hanya Gertakan Semata?

KARAWANG, TAKtik – Ancaman Bupati Cellica Nurrachadiana untuk memindahkan kepala SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), bahkan mencopot dari jabatannya apabila gagal merealisasikan target belanja APBD hanya sebatas gertakan semata?

Karena dari beberapa proyek yang didanai APBD 2018, diakui Sekda Teddy Rusfendi Sutisna, tidak bakal selesai sampai berakhirnya tahun anggaran berjalan. Ia menyebut misal, proyek pendestrian Jalan A. Yani, renovasi GOR Panatayudha, renovasi Rumah Dinas Bupati, serta penataan Lapang Karangpawitan yang nilai proyeknya rata-rata di atas Rp 10 miliar.

“Perencanaannya sudah bagus. Hanya saja aplikasi di lapangan tidak memperhatikan waktu. Kepala SKPD terkait seringkali tarik ulur pelaksanaan dengan barbagai pertimbangan. Sehingga waktu pengerjaannya mepet ke akhir tahun anggaran,” kata Teddy di ruang dinasnya, Rabu siang (26/12/2018).

Kendati LKPP (lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah) membolehkan ada penambahan waktu pengerjaan proyek-proyek yang tidak bisa dituntaskan hingga terpaksa dilanjutkan pada tahun anggaran berikutnya (2019), dipahami Teddy, itu hanya untuk yang bersifat insidentil seperti terkendala cuaca atau bencana.

“Ini harus menjadi perhatian para kepala SKPD. Sebab mereka telah menandatangani perjanjian kinerja di hadapan bupati. Jika programnya tidak tercapai, dengan sendirinya kredibilitas mereka terpengaruh dan menjadi catatan sendiri di hadapan bupati,” tandas Teddy.

Sebelumnya, Cellica mengancam para kepala SKPD bakal dicopot dari jabatannya apabila dinilai gagal dalam merealisasikan target belanja pembangunan sesuai alokasi APBD. Sanksi keras ini sebagaimana diatur Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pedoman Penilaian Kinerja PNS di Lingkungan Pemkab Karawang.

Tegas Cellica saat menyosialisasikan Pengukuran Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sakip), di ruang rapat Gedung Singaperbangsa, Selasa lalu (11/12/2018), bentuk sanksi bisa dipindahkan ke jabatan lain atau terkena rotasi, bahkan sampai diberhentikan dari jabatan yang disandangnya. (tim/tik)

Previous Post

Dirut Pupuk Kujang Berharap, Gudang dan Kios Pupuk di Banten Paska Tsunami Kembali Pulih

Next Post

Ternyata di Antara Korban Tsunami Banten Ada Warga Karawang

Next Post
Ternyata di Antara Korban Tsunami Banten Ada Warga Karawang

Ternyata di Antara Korban Tsunami Banten Ada Warga Karawang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik