• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Peristiwa

Honorer Eks K-2 Sepakat dengan Bupati Karawang untuk Merekrut P3K di Tahap Kedua

by
Februari 20, 2019
in Peristiwa
0
Honorer Eks K-2 Sepakat dengan Bupati Karawang untuk Merekrut P3K di Tahap Kedua

KARAWANG, TAKtik – Setelah mengundang perwakilan tenaga honorer eks kategori II (K-2) di aula kantor bupati, Rabu petang (20/2/2019), akhirnya disepakati bahwa rekrutmen mereka untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) baru akan dibuka di tahap kedua.

Keputusan bersama itu diambil setelah Bupati Cellica Nurrachadiana memastikan, jika pun dipaksakan direkrut pada tahap pertama sekarang, APBD Karawang belum mengalokasikan anggaran gaji mereka. Hal ini, diyakini Cellica, malah jadi bumerang buat semua pihak, terutama dirinya bisa dianggap PHP (Pemberi Harapan Palsu) karena setelah diangkat belum terima gaji.

“Darimana sumber pendanaannya di tengah APBD Murni 2019 sudah berjalan? Oleh karenanya, solusi terbaik dengan menunggu APBD Perubahan 2019. Kami menjamin, semua tenaga honorer eks K-2 yang jumlahnya 2.196 orang terekrut semua. Tidak lagi hanya guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, namun juga yang bekerja di SKPD lainnya,” kata Cellica di sela-sela pertemuan tersebut.

Dikemukakannya pula, mengenai kebutuhan biaya untuk menggaji sebanyak 2.196 orang non PNS ini setelah resmi nanti diubah statusnya menjadi P3K, ia sudah memerintahkan Penjabat Sekda Samsuri selaku TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) agar menghitungnya secara rinci. Karena bukan hanya gaji pokok standar PNS golongan III/a yang harus diberikan, tapi berikut tunjangan sebagaimana arahan dari KemenPAN RB.

Menjelaskan mengenai daerah lain yang telah berani merekrut P3K di tahap pertama ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Asep Aang Rahmatullah, memperlihatkan surat yang dibuat di antara daerah tersebut. Isinya, daerah itu meminta kembali kepada Pemerintah Pusat agar beban gaji P3K ditanggung APBN. Sedangkan surat KemenPAN RB sebelumnya telah dengan tegas menyerahkan beban gaji ini ke Pemerintah Daerah masing-masing. (tik)

Previous Post

Bursa Calon Sekda Karawang Masih Hening. Kenapa?

Next Post

Polisi Sisir Ladang Ganja di Karawang?

Next Post
Polisi Sisir Ladang Ganja di Karawang?

Polisi Sisir Ladang Ganja di Karawang?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik