• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Ekonomi

PNS di Karawang Sempat Khawatir THR Tak Bisa Cair Sebelum PP 36/2019 Direvisi

by
Mei 23, 2019
in Ekonomi
0
PNS di Karawang Sempat Khawatir THR Tak Bisa Cair Sebelum PP 36/2019 Direvisi

KARAWANG, TAKtik – Akhirnya PNS lega karena Tunjangan Hari Raya (THR) segera bisa mereka terima. Sebelum itu, istilah lain dari gaji ke-14 ini nyaris sulit dicairkan setelah ada pasal di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 yang mengharuskan Pemda membuat Peraturan Daerah (Perda).

“Alhamdulillah di pasal 10 pada PP 36/2019 telah direvisi. Sekarang cukup dengan Peraturan Kepala Daerah. Bisa dibayangkan kalau untuk mencairkan dana THR atau gaji ke-14 PNS harus nunggu dulu terbit Perda. Sedangkan proses sampai perda lahir untuk kemudian diundangkan, prosesnya memakan waktu tidak sebentar,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karawang Hadis Herdiana, Kamis siang (23/5/2019).

Diakui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Asep Aang Rahmatullah, setelah turun PP tersebut sempat muncul kekhawatiran di kalangan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Karawang. Khawatir THR tidak bisa diterima pada jelang lebaran 1440 Hijriyah karena belum tersedianya Perda yang diamanatkan. “Coba tanya pak Hadis Herdiana yang punya kewenangan pancairan kas daerah,” ujarnya.

Seperti yang biasa diterima jelang lebaran, Aang menyebut, para abdi Negara ini memperoleh THR sebesar satu bulan gaji pokok dari golongan atau kepangkatan masing-masing. Untuk tahun 2019, disebut juga oleh Hadis, total anggaran yang telah disiapkan melalui DAU (Dana Alokasi Umum) di APBD Karawang sebesar Rp 53 miliar. Hanya saja, uang peruntukan THR itu tidak termasuk buat tenaga non PNS. (tik)

Previous Post

Mendekati Arus Mudik Lebaran, Polisi Mulai Tutup Titik Putar Arah Kendaraan di Jalur Jalan Arteri dan Pantura

Next Post

DPRD Pertanyakan Pembiaran 148 Kursi Kosong di Pemda Karawang

Next Post
DPRD Pertanyakan Pembiaran 148 Kursi Kosong di Pemda Karawang

DPRD Pertanyakan Pembiaran 148 Kursi Kosong di Pemda Karawang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik