• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Fasilitas Hiburan di Hotel dan Usaha Jasa Penitipan Kendaraan Bermotor Bakal Dikenai Pajak

by
Juni 28, 2019
in Ekonomi
0
Fasilitas Hiburan di Hotel dan Usaha Jasa Penitipan Kendaraan Bermotor Bakal Dikenai Pajak

KARAWANG, TAKtik – Fasilitas hiburan yang tersedia di hotel di Karawang akan mulai dikenai pajak daerah oleh pemkab setempat. Seperti halnya pusat kebugaran berupa fitnes center atau gym, selain karoke, spa, pijat, maupun penyedia jasa hiburan lainnya.

Dikatakan oleh Kepala Bidang Pengembangan Potensi Pendapatan Bapenda Karawang Ade Setiawan, tarif pajak hiburan tersebut ditetapkan sebesar 20 persen. “Keberadaan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2018 makin memperjelas posisi penyelenggaraan hiburan di hotel tersebut. Apakah tetap dikategorikan sebagai fasilitas hotel, ataukah wajib untuk didaftarkan sebagai objek pajak hiburan yang terpisah?” ujarnya.

Selain itu, Bapenda juga akan menyasar potensi pendapatan daerah dari sektor pajak yang selama ini bergerak di jasa penitipan kendaraan bermotor. Termasuk terhadap penyelenggaraan fasilitas parkir yang tidak maupun yang belum memungut biaya. Tarif pengenaan pajaknya, Ade menyebut, sama di angka 20 persen sesuai yang selama ini diberlakukan.

“Untuk tarif parkir cuma-cuma atau gratis dihitung berdasarkan kapasitas lot parkir yang tersedia, dikalikan tujuh hari, serta dikalikan dengan tarif parkir yang berlaku. Hitungan pajaknya, kendaraan roda dua ditetapkan Rp. 1.000. Sedangkan kendaraan roda empat Rp. 3.000,” jelas Ade kepada awak media di kantor dinasnya, Jum’at (28/6/2019).

Untuk usaha rumah kost yang sebelumnya dikenai pajak 10 persen, kini Bapenda menurunkan tarif jadi 5 persen. Ade beralasan, sesuai amanat Perda 15/2018. Diharapkannya, ini memberi kemudahan bagi para pengusaha rumah kost dalam membayar pajak. Guna menjaring semua objek pajak tersebut, Ade kemukakan, pihaknya telah mendata ulang. (tik)

Previous Post

Ke-12 Oknum PPK Terancam Pelanggaran Pemilu Selain Kode Etik?

Next Post

Jamaah Calon Haji Karawang Mulai Diberangkatkan 7 Juli 2019

Next Post
Jamaah Calon Haji Karawang Mulai Diberangkatkan 7 Juli 2019

Jamaah Calon Haji Karawang Mulai Diberangkatkan 7 Juli 2019

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik