• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Netralitas ASN di Pilkada Karawang 2020 Jadi Perhatian Serius Bawaslu?

by
November 24, 2019
in Politik
0
Netralitas ASN di Pilkada Karawang 2020 Jadi Perhatian Serius Bawaslu?

KARAWANG, TAKtik – Netralitas aparatur sipil negara (ASN), termasuk kepala desa dan perangkatnya, pada Pilkada 2020 menjadi perhatian serius Bawaslu. Apalagi di Karawang, pelaksanaan pemilihan calon bupati-wakil bupati sangat dimungkinkan diikuti petahana.

Dalam diskusi yang berlangsung di Citra Grand Hotel di tengah kegiatan Media Gathering antara Bawaslu Karawang dengan kalangan jurnalis, Sabtu sore (23/11/2019) hingga Minggu siang (24/11/2019), terungkap bahwa wasit pesta demokrasi ini akan mengintentifkan pengawasan terhadap kemungkinan gerakan senyap politik para abdi negara tersebut.

Apa yang sempat mencuat pada Pemilu 2019, yakni adanya dugaan keterlibatan salah seorang oknum camat di wilayah Kabupaten Karawang yang mengarahkan dukungan ke caleg dari parpol tertentu membuat Bawaslu kecewa. Ini dinyatakan Roni Rubiat Machri, Charles Silalahi, Suryana Hadiwijaya, Syarif Hidayat, hingga ketuanya Kursin Kurniawan. Mereka katakan, rekomendasi lembaganya kepada pemkab melalui SKPD terkait, hingga kini tidak ada sanksi terhadap yang bersangkutan.

Maka pada pelaksanaan Pilkada 2020, Bawaslu di sini sudah membangun komunikasi dengan Komisi ASN dalam menyamakan persepsi terkait upaya pencegahan sampai penindakan bila kejadian serupa terulang. Bahkan dari Komisi ASN rencananya bakal datang berkunjung ke Bawaslu Karawang, Senin (25/11/2019).

Mereka pertegas, pihaknya di Bawaslu tetap membutuhkan partisipasi masyarakat untuk ikut sama-sama mengawasi kemungkinan keterlibatan ASN dalam politik praktis. Termasuk dugaan pelanggaran peserta maupun tim sukses pasangan calon, terutama politik uang, baik selama masa kampanye, hari tenang, hingga jelang pencoblosan. Apalagi ancaman pidana terhadap praktik-praktik politik uang, Roni pertegas, bukan hanya pemberi yang terjerat, penerima pun sama. (tik)

Previous Post

Ada Babak Baru Geliat Golkar di Balik Munculnya Nama Mulyono sebagai Balonbup yang Disebar di Medsos?

Next Post

Bupati Bisa Kena Sanksi Presiden Jika Tak Indahkan Rekomendasi KASN Terkait ASN yang Tidak Netral di Pemilu dan Pilkada?

Next Post
Bupati Bisa Kena Sanksi Presiden Jika Tak Indahkan Rekomendasi KASN Terkait ASN yang Tidak Netral di Pemilu dan Pilkada?

Bupati Bisa Kena Sanksi Presiden Jika Tak Indahkan Rekomendasi KASN Terkait ASN yang Tidak Netral di Pemilu dan Pilkada?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik