• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Jelang Tutup Tahun 2019, Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sudah 93,79 Persen?

by
Desember 30, 2019
in Ekonomi
0
Jelang Tutup Tahun 2019, Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Sudah 93,79 Persen?

KARAWANG, TAKtik – Realisasi penerimaan pajak daerah hingga pekan pertama Desember 2019 sudah tercapai 93,79 persen atau angka nominalnya sekitar Rp 902,5 miliar. Sedangkan target yang dipatok tahun ini setelah anggaran perubahan di angka Rp 962,3 miliar.

Dijelaskan oleh Kepala Bidang Pajak Lainnya di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang Sahali kepada awak media di kantor dinasnya, Selasa (10/12/2019), bahwa ia yakin target bisa tercapai kendati waktu berakhirnya tahun anggaran 2019 tinggal menghitung hari. Karena dari 11 item pajak daerah, 5 item di antaranya telah melampaui target penerimaan.

“Lima item itu adalah pajak reklame sudah masuk 103,08 persen, pajak air bawah tanah 111,72 persen, pajak burung walet 160,95 persen, PBB (Pajak Bumi Bangunan) 104,47 persen, serta pajak mineral bukan logam dan batu 100,48 persen. Adapun item lainnya masih terus kami kejar agar sama-sama bisa melebihi target. Berdasar persentase yang masuk memang tinggal sedikit lagi terkejar,” kata Sahali meyakinkan optimismenya.

Ia sebut seperti pajak hotel, ini telah tergali hingga 95,56 persen. Sama halnya pajak restoran yang masuk kas daerah sudah 96,88 persen. Yang lainnya, sambung Sahali, pajak hiburan 96,72 persen, pajak parkir 93,10 persen, bahkan pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) 85,02 persen.

“Untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya yang dibarengi dengan kebijakan mempermudah mereka membayar pajak, kami di Bapenda Karawang meluncurkan berbagai program pendukung seperti pembayaran pajak online. Sedangkan buat wajib pajak yang telat bayar, kami ingatkan mereka dengan pemasangan stiker peringatan di objek pajaknya,” tandas Sahali. (tim/tik)

Previous Post

Jaringan Pengairan Teknis di Karawang Terbiarkan Rusak Parah?

Next Post

Cellica : Jika Ada Salah Juknis Penyaluran Beasiswa dari APBD Karawang, Tidak Lantas Terjadi Kerugian Negara

Next Post
Cellica : Jika Ada Salah Juknis Penyaluran Beasiswa dari APBD Karawang, Tidak Lantas Terjadi Kerugian Negara

Cellica : Jika Ada Salah Juknis Penyaluran Beasiswa dari APBD Karawang, Tidak Lantas Terjadi Kerugian Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik