KARAWANG, TAKtik – Penanganan kasus AS, diakui penyidik dari Polres Karawang, meng-copy seperti penanganan kasus Ahok di Mabes Polri. Penyidikannya tidak memakan waktu lama dengan memaksimalkan di tingkat penyelidikan.
“Penyelidikan kita dalam kasus AS ini panjang, tapi sudah menemukan arahnya. Dari 13 orang saksi yang telah diperiksa hari ini (29/5), empat orang di antaranya saksi ahli agama dari MUI dan PBNU, ahli pidana satu orang, serta ahli bahasa satu orang,” jelas Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Mardona Armin Mappaseng.
Dari sebelumnya yang telah dimintai keterangan ada sebanyak 17 orang saksi. Mardona tandaskan, hal ini diperlukan untuk mendapatkan informasi penting yang diperlukan penyidik. “Sayangnya masih banyak di antara saksi yang tidak memberikan keterangan yang dibutuhkan. Jawabannya hanya tidak tahu,” bebernya.
Mengenai penetapan status tersangka terhadap AS yang dilaporkan oleh Forum Masyarakat Karawang (FMK) terkait dugaan penistaan agama dan melecehkan dunia pendidikan di akun facebook atas nama AS tersebut, sampai Senin (29/5) malam beredar kabar bakal dipercepat menjadi hari Selasa (30/5).
Namun informasi resmi dari pihak Polres Karawang tetap memastikan bahwa kemungkinan adanya peningkatan status hukum AS sebagai terlapor menjadi tersangka atau tidak, menunggu hasil gelar perkara yang agendanya akan dilakukan hari Rabu (31/5). “Itu (status) pun disesuaikan dengan hasil gelar perkara,” tandas Mardona. (dv/tik)