KARAWANG, TAKtik – Setelah statusnya dinaikan menjadi tersangka, AS oleh penyidik Polres Karawang langsung diminta untuk dicekal agar tidak bisa meninggalkan Indonesia.
Permintaan penyidik tersebut sudah dilayangkan ke pihak Dirjen Imigrasi, Kamis (8/6/2017), dengan pertimbangan guna mempermudah proses penyidikan yang sedang ditanganinya.
“Kami dari penyidik khusus Satreskrim Polres Karawang sudah mengajukan pencekalan tersebut kepada pihak Dirjen Imigrasi RI. Mudah-mudahan permohonan ini segera direspon,” ungkap Kasatreskrim AKP Maradona Armin Mapaseng, kepada awak media.
Selanjutnya, pihak penyidik berjanji akan mempercepat proses penyidikan terhadap AS yang diduga melakukan penodaan agama. “Senin (12/6/2017) tersangka diperiksa kembali. Kami menjeratnya dengan pasal 156 KUHP dan atau 156A KUHPidana dan atau pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat(2) Undang-undang Transaksi Elektronik,” tandas Maradona. (tik)