KARAWANG, TAKtik – Tertangkap tangannya oknum jaksa di Bengkulu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiratkan bahwa peluang penyimpangan kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum di negeri ini masih tergolong rawan.
“Wajar kalau kemudian tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, terutama dalam mengungkap kasus-kasus dugaan korupsi di daerah, kurang membaik. Kendati ini kasuistis yang tidak bisa digeneralisir. Setidaknya, kasus yang terbaru ditemukan KPK tersebut menjadi warning,” ujar seorang aktivis di Karawang, Andri Kurniawan, Sabtu malam (10/6/2017).
Ia seperti punya alasan kuat, kenapa pihaknya meminta supervisi kepada KPK atas penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PDAM Tirta Tarum yang telah dilaporkannya kepada Kejaksaan Negeri Karawang. Andri katakan, ini langkah antisipatif agar tidak ada pihak manapun yang ‘masuk angin’.
“Dengan supervisi KPK kami berharap kalangan penegak hukum di sini serius menanganinya. Dari sejak masuk penyelidikan paska laporan kami bersama LSM Lodaya Jabar Banten, awal April 2017, hingga kini (10/6/2017) belum ada perkembangan berarti. Setidaknya, naik ke tingkat penyidikan saja entah kapan,” tanya Andri.
Ada atau tidak ditemukan dua alat bukti awal yang mengarah kepada dugaan pelanggaran hukum, Andri berharap, pihak Kejari segera menyampaikannya kepada publik atau langsung ke pihaknya sebagai pelapor. Tegasnya, jangan membiarkan kesan menggantungkan kasus ini.
“Setahu kami proses penyelidikan itu tidak perlu waktu lama. Apalagi dibantu data dan informasi oleh masyarakat. Kami pertegas kembali, langkah supervisi lebih baik daripada penindakan. Karena dalam waktu dua minggu saja KPK berhasil melakukan dua kali OTT terhadap oknum di dua lembaga Negara. Yakni, oknum di BPK, dan oknum di Seksie Intelijen Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Artinya, hal serupa tidak boleh terjadi di Karawang,” tandas Andri. (tik)