KARAWANG, TAKtik – Mendekati lebaran seringkali muncul keluhan dari beberapa kalangan terkait maraknya permintaan THR (Tunjangan Hari Raya). Yang membuat mereka merasa terganggu jika permintaannya tersebut seperti memaksa.
“Biasanya yang disasar para pemohon THR selain pejabat adalah kalangan pengusaha, pelaku bisnis, atau bahkan politisi. Selama tidak ada unsur paksaan dan konteksnya dalam rangka menjaga hubungan baik, ya tidak masalah. Tapi kalau perilaku itu membuat orang lain tidak nyaman, apalagi ada tekanan, ini yang tergolong melawan hukum,” ujar seorang praktisi hukum, Hendra Supriatna, SH.
Selanjutnya respon Kapolres Karawang AKBP Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor kepada pihaknya apabila ada orang atau pihak manapun yang melakukan tindak pemaksaan terkait pungutan liar (pungli) dalam bentuk dan dalih apapun.
“Jika ada masyarakat yang merasa keberatan atau dipaksa, bisa melaporkan ke kami maupun ke Tim Saber Pungli,” tegas Kapolres sambil mengajak semua elemen masyarakat agar bisa saling menghormati, saling menghargai antar sesama.
Diingatkannya pula, tidak boleh ada yang merasa lebih kuat ataupun sebaliknya. “Mari kita hidup rukun dan damai, bersama-sama membangun Karawang dengan menciptakan situasi keamanan yang baik,” tandas Kapolres. (dv/tik)