KARAWANG, TAKtik – Forum Masyarakat Karawang (FMK) kembali menegaskan sikapnya, bahwa tersangka AS sebagai pelaku dugaan penodaan agama segera ditahan oleh penyidik Polres Karawang yang sedang menangani kasus ini.
“Kami memohon kepada penyidik, setelah orang itu (AS) ditetapkan sebagai tersangka segera ditahan. Karena pada umumnya, setiap tersangka selalu ditahan. Pada sisi lain, kami juga berterima kasih dan memberikan penghargaan kepada jajaran Polres Karawang yang telah bekerja sangat cepat, merespon laporan kami sehingga dalam kurun waktu dua minggu terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ustadz Endang Mulyana saat memberikan sambutan di acara Zikir Akbar di halaman Masjid Al-Jihad, Kamis malam (15/6/2017).
Selain itu, pihaknya merasa tidak habis pikir tatkala ada pihak-pihak tertentu yang merasa risih dengan kalimat Bela Islam, Bela Ulama, Bela NKRI. Bahkan yang membuat FMK prihatin, Endang tegaskan, kalimat-kalimat tersebut yang sedang digelorakannya dipersepsikan sebagai perbuatan anarkis, radikal, atau berpaham keras.
Ditegaskannya, ini sesungguhnya prinsip kehidupan sebagai muslim untuk tetap menyelamatkan dan memelihara keragaman agar tidak ada lagi yang berani melakukan penodaan terhadap agama sebagai bangsa yang berbhineka. “Bagi kami, membela Islam itu di antaranya shalat, zakat, sodaqoh, dan lain-lain yang diperintahkan Allah SWT,” tandasnya.
Kembali menyikapi terhadap pelaku dugaan penodaan agama di Karawang ini, Endang pertegas, pihakya melalui FMK tetap melakukan upaya terhormat. Bukan memilih cara-cara anarkis yang menyalahi hukum. “Bahkan FMK selalu menginstruksikan ummat muslim di sini untuk tidak terprovokasi pihak manapun yang bukan mustahil menginginkan citra buruk terhadap Islam,” ujarnya lagi. (vins)