• Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami
TAKtik
Advertisement
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
TAKtik
No Result
View All Result
Home Politik

Mobdin Mudik, Bupati Lupa?

2nearly4u1970 by 2nearly4u1970
Juni 16, 2017
in Politik
0
Mobdin Mudik, Bupati Lupa?

KARAWANG, TAKtik – Dibolehkannya mobil dinas dibawa mudik libur lebaran oleh Bupati Cellica Nurrachadiana mendapat reaksi praktisi hukum di Karawang.

“Kebijakan itu bertentangan dengan instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur. Beliau kan sudah melarang penggunaan mobil dinas dipakai mudik lebaran. Coba saja baca Peraturan MenPAN RB Nomor 87/2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja?” sentil Asep Agustian.

Dia menyebut pula, pelarangan mobil dinas dipergunakan untuk mudik diperjelas lagi oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Senin lalu (12/6/2017), di Istana Kepresidenan. Diingatnya, kala itu Tjahjo mengimbau Kepala Daerah agar menaati apa yang telah diinstruksikan KemenPAN RB tersebut. “Kalau alasannya di pemkab kita tidak ada tempat parkir, atau mobil dinas jika ditinggal khawatir ada yang nyuri, ko kayaknya terkesan mengada-ada,” heran Asep.

Sementara itu, Gubernur Ahmad Heryawan juga telah mengeluarkan larangannya agar mobil dinas tidak dipergunakan untuk mudik bagi pejabat pemerintah di Jawa Barat, apalagi dipakai orang lain. Heryawan bahkan mengancam siap memberikan sanksi moral maupun sanksi secara administratif kepada ASN yang diketaui mudik menggunakan mobil plat merah alias mobil milik Negara.

“ASN harus efisien saat mudik lebaran. Apalagi ASN sudah dimanjakan dengan gaji ke-14 atau THR. Sehingga ASN cukup terbantu dengan tambahan dana tersebut dalam menghadapi hari raya Idul Fitri,” demikian alasan lain Heryawan. (dv/tik)

Previous Post

FMK, AS Ditahan Tanpa Anarkis

Next Post

Warga Peruri Tewas di Purwakarta

2nearly4u1970

2nearly4u1970

Next Post
Warga Peruri Tewas di Purwakarta

Warga Peruri Tewas di Purwakarta

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gegara Usul Agar Penanggungjawab HPN Bergiliran dengan Organisasi Pers Lain, Ketua Umum SMSI Firdaus Dipecat PWI?

Gegara Usul Agar Penanggungjawab HPN Bergiliran dengan Organisasi Pers Lain, Ketua Umum SMSI Firdaus Dipecat PWI?

Oktober 23, 2026
Disetujuinya Raperda Perseroda Karawang Energi Persada Diharapkan DPRD Tidak Sekadar “Ganti Baju” dan Mengejar PI. Apa Tuh?

Disetujuinya Raperda Perseroda Karawang Energi Persada Diharapkan DPRD Tidak Sekadar “Ganti Baju” dan Mengejar PI. Apa Tuh?

Oktober 23, 2026
Catatan Asep Toha (Part II) : Penjaminan Kesehatan Gratis dari Pemprov Jabar Hanya “Angin Surga”?

Catatan Asep Toha (Part II) : Penjaminan Kesehatan Gratis dari Pemprov Jabar Hanya “Angin Surga”?

Oktober 22, 2026
Catatan Asep Toha : Kemendagri Larang Pemprov Jabar Ngutang? Bagaimana Nasib Defisit Rp 3,4 Triliun?

Catatan Asep Toha : Kemendagri Larang Pemprov Jabar Ngutang? Bagaimana Nasib Defisit Rp 3,4 Triliun?

Oktober 19, 2026

Recent News

Gegara Usul Agar Penanggungjawab HPN Bergiliran dengan Organisasi Pers Lain, Ketua Umum SMSI Firdaus Dipecat PWI?

Gegara Usul Agar Penanggungjawab HPN Bergiliran dengan Organisasi Pers Lain, Ketua Umum SMSI Firdaus Dipecat PWI?

Oktober 23, 2026
Disetujuinya Raperda Perseroda Karawang Energi Persada Diharapkan DPRD Tidak Sekadar “Ganti Baju” dan Mengejar PI. Apa Tuh?

Disetujuinya Raperda Perseroda Karawang Energi Persada Diharapkan DPRD Tidak Sekadar “Ganti Baju” dan Mengejar PI. Apa Tuh?

Oktober 23, 2026
Catatan Asep Toha (Part II) : Penjaminan Kesehatan Gratis dari Pemprov Jabar Hanya “Angin Surga”?

Catatan Asep Toha (Part II) : Penjaminan Kesehatan Gratis dari Pemprov Jabar Hanya “Angin Surga”?

Oktober 22, 2026
Catatan Asep Toha : Kemendagri Larang Pemprov Jabar Ngutang? Bagaimana Nasib Defisit Rp 3,4 Triliun?

Catatan Asep Toha : Kemendagri Larang Pemprov Jabar Ngutang? Bagaimana Nasib Defisit Rp 3,4 Triliun?

Oktober 19, 2026

Follow Us

  • Iklan
  • Opini
  • Hubungi kami

© 2023 TAKtik

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Bisnis

© 2023 TAKtik