Persoalan pinjaman Rp3,4 triliun dalam APBD Perubahan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 kini menjadi perhatian serius.
Dasarnya bukan sekadar pendapat kami. Ini merujuk pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1.4-3217 Tahun 2026, yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada 9 Oktober 2026.
Pemprov Jawa Barat merencanakan pinjaman daerah Rp 3,4 triliun dalam APBD Perubahan 2026. Tetapi, Kemendagri menyatakan pinjaman itu tidak diperkenankan untuk dianggarkan.
Mengapa Pemprov harus berutang sampai Rp 3,4 triliun? Mengapa belanja daerah justru lebih besar daripada pendapatannya? Dan anggaran apa saja yang meningkat dalam perubahan APBD ini?
Mari kita bongkar angkanya. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 27,852 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp 30,822 triliun. Artinya, terjadi defisit hampir Rp 2,970 triliun.
Masalahnya, pendapatan dalam rancangan perubahan KUA-PPAS turun Rp 2,264 triliun atau 7,52 persen. Tetapi belanja justru naik Rp 991,55 miliar, atau 3,32 persen.
Pendapatan Turun, Belanja Naik.
Kekurangannya ditutup dengan utang Rp 3,4 triliun. Sekarang, lihat beberapa kenaikan anggaran yang mencolok.
Pertama, anggaran TP-PKK melonjak Rp. 45,829 miliar. Yaitu dari Rp. 297,773 juta menjadi Rp. 46,127 milyar. Kedua, belanja bantuan keuangan meningkat Rp. 290,701 milyar dari Rp 446,020 milyar menjadi Rp 736,721 milyar.
Angka-angka ini patut ditelusuri. Apa dasar penambahannya? Apa kebutuhan konkretnya Apa hasil yang hendak dicapai?
Kami tidak mengatakan kedua kenaikan ini sendirian menyebabkan defisit. Tetapi, ketika pendapatan turun dan pemerintah memilih menambah belanja, publik berhak meminta penjelasan tentang prioritas anggarannya.
Mengapa belanja bertambah ketika pendapatan justru menyusut? Mengapa penyesuaian belanja tidak menjadi pilihan utama sebelum pemerintah memasukkan pinjaman triliunan rupiah?
Nah, sekarang masuk ke temuan paling penting. Dalam evaluasinya, Kemendagri menyatakan penerimaan pembiayaan utang Rp 3,4 triliun tidak diperkenankan untuk dianggarkan.
Alasannya, nilai bersih maksimal pembiayaan utang untuk tahun anggaran 2026 belum dianggarkan dalam RAPBD induk yang telah mendapat persetujuan DPRD saat pembahasan APBD 2026. Artinya ujug-ujug ada skenario utang di tengah jalan.
Jadi, pinjaman yang diandalkan untuk menutup kebutuhan pembiayaan justru tidak diperkenankan untuk dianggarkan oleh Kemendagri.
Jika pinjaman itu dikeluarkan, sementara komponen lainnya tetap, penerimaan pembiayaan yang tersisa tidak cukup menutup pengeluaran pembiayaan. Hasil simulasinya menunjukkan kekurangan pembiayaan Rp 3,4 triliun.
Lalu, sekarang pertanyaan besarnya, bagaimana nasib defisit Rp 3,4 triliun itu? Dari mana Pemprov Jabar akan menutup kekurangan tersebut? Apakah belanja akan dipangkas? Anggaran mana yang akan dikurangi? Atau Pemerintah akan mencari sumber pembiayaan lain yang sah?
Pemprov harus menjelaskan secara terbuka. DPRD juga harus membedah ulang struktur anggaran ini, bukan sekadar mengesahkan angka-angka yang diajukan.
Sebab, ketika pendapatan turun, belanja naik, lalu pinjaman Rp 3,4 triliun tidak diperkenankan untuk dianggarkan, pemerintah wajib menunjukkan jalan keluar yang nyata, bukan sekadar memindahkan angka di atas kertas. (***)
Asep Toha : Direktur Poslogis (Politic Social and Local Government Studies)



