JAKARTA, TAKtik – Disebut karena mengusulkan agar penyelenggaraan Hari Pers Nasional (HPN) dilakukan lebih terbuka, proporsional dan memungkinkan keterlibatan organisasi konstituen Dewan Pers lainnya secara bergiliran, Firdaus dipecat oleh Dewan Kehormatan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia).
Pemecatan terhadap Ketua Umum SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) itu, dinilai Sekjen SMSI Makali Kumar, tidak hanya menyangkut persoalan internal organisasi, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai ruang kebebasan berpendapat dan kesetaraan antarkonstituen Dewan Pers dalam menentukan arah penyelenggaraan HPN.
“Keputusan ini harus dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni perjuangan membangun tata kelola HPN yang adil dan melibatkan seluruh elemen pers nasional. Usulan mengenai kesetaraan semestinya dijawab melalui dialog dan mekanisme kelembagaan yang terbuka,” ujar Makali dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Konsideran dalam surat keputusan Dewan Kehormatan PWI yang merujuk pada Peraturan Organisasi PWI Nomor 113.PLP/PP-PWI/X/2026, ungkap Makali, HPN disebut sebagai program strategis organisasi PWI. Sedangkan usulan Firdaus dinilai berkaitan dengan upaya pengambilalihan kewenangan yang dianggap merugikan legitimasi PWI.
Pencantuman ketentuan tersebut, menurutnya, justru memperlihatkan persoalan mendasar mengenai batas antara kewenangan internal organisasi dan kepentingan pers nasional.
“Ketika HPN ditempatkan sebagai program strategis internal suatu organisasi, sementara ada usulan agar penyelenggaraannya dibuka bagi organisasi konstituen Dewan Pers lainnya, publik patut mempertanyakan bagaimana prinsip kesetaraan diterapkan,” sentil Makali.
Makali mempertegas bahwa HPN merupakan momentum nasional bagi seluruh masyarakat pers Indonesia. Penyelenggaraannya perlu ditempatkan sebagai agenda bersama masyarakat pers dengan tetap menghormati ketentuan organisasi serta mekanisme pengambilan keputusan yang berlaku.
Sehingga ketika Firdaus disanksi oleh PWI, Makali mempertanyakan penerapan aturan internal PWI terhadap usulan agar SMSI menjadi penanggungjawab penyelenggaraan HPN 2027 yang disampaikan pada 18 Juni dan 10 Juli 2026. Sedangkan usulan itu, menurutnya, bagian dari aspirasi kelembagaan SMSI, bukan semata-mata persoalan pribadi Firdaus.
“Perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan organisasi dalam menilai tindakan seseorang ketika yang bersangkutan menyampaikan aspirasi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan organisasi lain. Persoalan ini harus dilihat secara proporsional dengan mempertimbangkan kedudukan kelembagaan masing-masing,” ujar Makali.
Karena itu, ia mendorong Dewan Pers memfasilitasi dialog antarkonstituen guna merumuskan tata kelola HPN yang transparan, adil dan dapat diterima bersama. Dan hingga rilis ini diterima TAKtik, Jum’at siang, 23 Oktober 2026, belum ada penjelasan dari pihak PWI Pusat. (rls/tik)



