Pemprov Jabar resmi menjalin kesepakatan program penjaminan kesehatan gratis bersama 27 bupati/wali kota dan jaringan rumah sakit pada 7 Oktober 2026.
Program ini menjanjikan layanan rawat inap dan pengobatan kelas III secara gratis bagi warga di Jawa Barat, termasuk mereka yang BPJS Kesehatannya tidak aktif, menunggak iuran, atau belum terdaftar.
Akankah “angin surga” ini terlaksana? Data menunjukan bahwa Kabupaten Cianjur dari rencana sekitar Rp 91,18 miliar, realisasinya nol rupiah. Kabupaten Sukabumi dari rencana Rp 78 miliar hanya menerima Rp 250 juta. Kota Sukabumi dari Rp 16,02 miliar, realisasinya nol.
Selanjutnya, Kabupaten Garut dari rencana Rp 60 miliar juga nol. Kabupaten Bekasi dari rencana Rp 84 miliar cuma menerima Rp 28 miliar. Kota Bogor dari Rp 18,99 miliar, realisasinya nol.
Sementara Kabupaten Cirebon hanya menerima Rp 2,9 miliar dari rencana Rp 40 miliar. Bahkan Kabupaten Bogor dan Kota Tasikmalaya tercatat tidak menerima realisasi.
Daerah-daerah tersebut hanyalah sebagian contoh dari kabupaten dan kota di Jawa Barat yang tidak menerima atau menerima realisasi jauh di bawah rencana anggaran Banprov sharing iuran BPJS PBI tahun 2026.
Fakta ini menegaskan adanya kesenjangan serius antara anggaran yang direncanakan dan bantuan yang benar-benar direalisasikan oleh Pemprov Jabar.
Ketika bantuan dari provinsi tidak terealisasi sesuai rencana, kabupaten dan kota harus mencari cara untuk menutup kekurangan iuran. Sejumlah daerah terpaksa menyesuaikan belanja lain, termasuk anggaran infrastruktur.
Mengapa anggaran yang sudah direncanakan justru tidak terealisasi? Siapa yang harus menanggung kekurangannya? Dan yang paling penting, bagaimana Pemprov Jabar menjamin keberlanjutan kepesertaan BPJS masyarakat?
Pada sisi lain, Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 melarang pemerintah daerah menganggarkan skema jaminan kesehatan di luar JKN apabila manfaatnya sama, sebagian atau seluruhnya dengan manfaat yang dijamin BPJS Kesehatan.
Larangan ini mencakup pembayaran pelayanan kesehatan kepada rumah sakit atau langsung kepada masyarakat yang sudah menjadi peserta JKN, baik berstatus aktif maupun nonaktif karena menunggak iuran.
Bagi warga yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, pemerintah daerah juga tidak bisa begitu saja membuat skema pembayaran sendiri untuk manfaat yang sama.
Pengecualian berlaku apabila warga tersebut langsung didaftarkan kepada BPJS Kesehatan sebagai peserta PBPU atau BP Pemerintah (iuran BPJS yang dibayar Pemda) sesuai ketentuan.
Persoalannya bukan sekadar apakah warga bisa berobat cukup dengan membawa KTP. Persoalan utamanya adalah apakah mekanisme pelayanan dan pembiayaannya sesuai dengan ketentuan JKN atau justru berpotensi membentuk skema ganda?
Ketentuan serupa kembali ditegaskan dalam Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, termasuk arah kebijakan integrasi jaminan kesehatan daerah dengan JKN.
Memang ada pelayanan tertentu yang dapat dibiayai di luar manfaat JKN, seperti transportasi rujukan, rumah singgah, pelayanan akibat bencana atau wabah serta manfaat lain yang memang tidak dijamin JKN sesuai ketentuan.
Artinya, tidak semua pembiayaan kesehatan di luar JKN dilarang. Namun, jenis pelayanan, penerima manfaat, dan mekanisme pembayarannya harus jelas.
Karena itu, mekanisme program kesehatan gratis yang dijalankan Pemprov Jabar perlu dijelaskan secara transparan agar publik dapat menilai kesesuaiannya dengan regulasi. (***)
Asep Toha : Direktur Poslogis (Politic Social and Local Government Studies)



